Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: YLKI Sentil Pajak Pembalut, Perempuan Kecil Makin Terbebani
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

YLKI Sentil Pajak Pembalut, Perempuan Kecil Makin Terbebani

Nugroho P.
Last updated: Oktober 30, 2026 7:11 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi seorang perempuan memilih pembalut.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kebutuhan menstruasi ikut kena pajak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat suara. Ketua YLKI Niti Emiliana menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan bisa memperlebar jurang ketimpangan ekonomi, terutama bagi mereka yang hidup dengan penghasilan terbatas.

Contents
YLKI Minta Pemerintah Cari Sumber Pajak LainDJP: Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen

Bagi perempuan, pembalut bukan barang mewah yang bisa dibeli sesekali atau ditinggalkan saat kondisi keuangan sedang seret. Produk ini dibutuhkan secara rutin untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi.

YLKI menilai kebijakan pajak terhadap produk tersebut perlu ditinjau ulang. Sebab, tambahan biaya yang terlihat kecil bisa terasa lebih berat bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dibandingkan mereka yang memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

“PPN pembalut berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi. Beban pajak tidak dirasakan secara setara oleh seluruh konsumen, perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berpotensi lebih terbebani dalam memenuhi kebutuhan menstruasi,” kata Niti dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Menurut Niti, persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi penerimaan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar kebijakan perpajakan tidak memperkuat ketimpangan yang sudah ada di masyarakat.

“Kebijakan ini perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar tidak memperkuat diskriminasi ekonomi secara struktural,” ujarnya.

YLKI Minta Pemerintah Cari Sumber Pajak Lain

Niti mendorong pemerintah lebih kreatif dalam menggali penerimaan negara. Menurut dia, kebutuhan dasar perempuan seharusnya tidak menjadi sasaran pemajakan ketika masih ada peluang untuk mengoptimalkan sumber penerimaan lain yang lebih adil.

YLKI mengingatkan, kebijakan pajak perlu dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jangan sampai upaya meningkatkan pendapatan negara justru menambah tekanan ekonomi bagi kelompok yang paling rentan.

“Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat menjadi sasaran pemajakan hanya karena pemerintah tidak memiliki terobosan dalam menggali sumber penerimaan yang lebih adil dan progresif,” tutur Niti.

Atas dasar itu, YLKI mendesak pemerintah menghapus PPN pembalut perempuan melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tak hanya pembalut, produk kebutuhan menstruasi lainnya juga diminta masuk dalam evaluasi. Aspek kesehatan, keterjangkauan harga, perlindungan konsumen, serta kesetaraan gender perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pajaknya.

YLKI juga meminta pemerintah menyusun strategi penerimaan pajak yang lebih progresif dengan mengoptimalkan potensi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tanpa menambah beban kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” tandas Niti.

DJP: Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Namun, terdapat jenis barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih masuk dalam kategori barang yang dikenai PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Produk tersebut juga belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Diana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2026).

Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pembalut masih dikenai PPN sebesar 11 persen. Sementara itu, desakan YLKI untuk menghapus pajak tersebut menyoroti pentingnya mencari titik temu antara penerimaan negara, perlindungan konsumen, dan keterjangkauan kebutuhan menstruasi bagi seluruh perempuan. (*)

You Might Also Like

Gubernur Luthfi: MUI Jadi Cooling System saat Jateng Bergejolak

PMKRI Semarang Kecewa, Kekuasaan telah Menjinakkan Budiman

Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan

Setelah Nepal, Madagaskar Membara: Demo Krisis Listrik Berujung Tragedi

Pengusaha Jateng Tertekan Kenaikan BBM dan Bahan Baku, Produksi Terancam Turun

TAGGED:pajak pembalutpembalutperempuanYLKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article TERIMA PENGHARGAAN: Petugas operator alat berat (baju batik) menerima penghargaan dari Wali Kota Agustina. (ist) Dua Operator Alat Berat Dapat Penghargaan, Berdedikasi Bantu Tangani Kebakaran TPA Jatibarang
Next Article BERGEGAS PERGI: Tim KPK bergegas pergi usai menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang, Jumat (30/10/2026). (bae) KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen saat Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng-DIY

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta

Dua Atlet Meninggal Saat Porprov, Pengamat Soroti Persiapan dan Manajemen Risiko

Penerima Bisyaroh Semarang Melonjak 52 Persen, Siapa Saja yang Kebagian?

APBD 2027 Bukan Uang Pribadi, Sekda Jateng Ingatkan Pejabat Jangan Nekat

Jumlah Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu Naik 300 Persen!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Samsat Bandung Disorot, Dedi Mulyadi Langsung Ambil Sikap Tegas

April 8, 2026
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Info

Wali Kota Denpasar Buka-bukaan! Penonaktifan BPJS Kesehatan Itu Instruksi Presiden

Februari 13, 2026
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai, kebijakan tarif dagang 0% barang asal AS ke Indonesia, diyakini mengancam kedaulatan pangan, terutama nasib petani dan peternak dalam negeri
Ekonomi

Tarif 0% Produk Asal AS Ancam Kedaulatan Pangan Indonesia

Juli 18, 2025
Teknologi

HP Murah Makin Seret, Harga Memori Jadi Biang

Agustus 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: YLKI Sentil Pajak Pembalut, Perempuan Kecil Makin Terbebani
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?