BACAAJA, JAKARTA – Pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi masih menjadi beban rutin bagi perempuan, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembalut perempuan yang selama ini masuk dalam kategori barang kena pajak.
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai pembalut bukan sekadar produk konsumsi biasa. Barang tersebut merupakan kebutuhan dasar yang dibutuhkan perempuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan selama menstruasi.
Menurut Niti, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak bisa dihindari. Karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut agar perempuan tidak harus menanggung tambahan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Mendesak pemerintah untuk menghapuskan PPN atas pembalut wanita melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Niti dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Perempuan Berpenghasilan Rendah Paling Terbebani
YLKI menyoroti dampak pengenaan pajak pembalut terhadap pengeluaran rumah tangga. Bagi perempuan dengan penghasilan terbatas, biaya kebutuhan menstruasi yang harus dipenuhi secara rutin bisa menjadi beban tersendiri.
Niti mengingatkan, dampak pajak tidak selalu dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat. Perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan menstruasi dibandingkan kelompok dengan kondisi ekonomi lebih mapan.
Kondisi tersebut dinilai bisa memperlebar ketimpangan ekonomi. Sebab, kebutuhan menstruasi bukan pengeluaran yang bisa dihindari begitu saja demi menghemat uang.
YLKI pun meminta pemerintah melihat persoalan ini dari sudut pandang perlindungan konsumen dan kesetaraan gender. Kebijakan perpajakan, menurut Niti, seharusnya tidak memperkuat ketimpangan yang sudah dihadapi kelompok masyarakat tertentu.
“Kebijakan ini perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar tidak memperkuat diskriminasi ekonomi secara struktural,” ucapnya.
Produk Menstruasi Lain Juga Perlu Dievaluasi
Tak hanya pembalut, YLKI juga mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak untuk produk kebutuhan menstruasi lainnya. Evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan harga, perlindungan konsumen, serta kesetaraan gender.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan perpajakan tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Keterjangkauan produk menstruasi menjadi salah satu hal yang perlu masuk dalam pertimbangan pemerintah.
YLKI menegaskan, negara memiliki peran untuk memastikan konsumen dapat memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa menghadapi beban yang tidak proporsional.
“Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” tandas Niti.
DJP Sebut Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menjelaskan alasan pembalut masih dikenai PPN. DJP menegaskan, pajak tersebut bukan pungutan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Pengecualian berlaku bagi jenis barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih masuk dalam kategori barang yang dikenai PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Produk tersebut juga belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Diana saat dihubungi Kompas.com, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pembalut masih dikenai PPN sebesar 11 persen. Desakan YLKI agar pajak tersebut dihapus pun mendorong kembali pembahasan mengenai keterjangkauan produk menstruasi, perlindungan konsumen, dan keadilan dalam kebijakan perpajakan. (*)

