Kasus ini berbuntut panjang. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mencopot delapan pejabat Bapanas dan Perum Bulog yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan distribusi beras tersebut.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan penyelewengan beras bersubsidi berlalu tanpa konsekuensi. Selain menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat terkait, pemerintah menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran pidana kepada aparat yang berwenang.
“Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Beras Murah Dibongkar, Dijual Lebih Mahal
Amran mengungkapkan, dugaan penyelewengan berawal ketika pihak swasta membeli beras SPHP dari Bulog. Beras yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau itu kemudian dibongkar dari kemasan aslinya dan dipindahkan ke karung lain.
Modus berikutnya, beras tersebut diduga dipasarkan dengan cara yang menyimpang dari peruntukannya. Sebagian dijual dengan label beras premium, sementara sebagian lainnya dicampur dengan beras berkualitas lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Menurut Amran, praktik tersebut membuat masyarakat berpotensi dirugikan. Program SPHP sendiri dirancang untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang lebih terjangkau.
Ia menjelaskan, beras SPHP dibeli dari Bulog dengan harga Rp11.500 per kilogram, sedangkan harga jual yang disebutkannya untuk masyarakat mencapai Rp12.500 per kilogram. Namun, beras itu diduga justru dialihkan ke skema penjualan lain demi meraup keuntungan.
“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini yang harusnya dijual Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Amran.
Ia menilai penyimpangan tersebut bukan persoalan sepele karena menyangkut hak masyarakat yang menjadi sasaran program pangan bersubsidi. Pemerintah, kata dia, tidak ingin bantuan yang semestinya meringankan beban warga malah dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis yang menyimpang.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan,” tegasnya.
Sembilan Pelaku Swasta Diproses Hukum
Dalam pengusutan kasus ini, Amran menyebut sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum. Satu orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, pemerintah belum mengungkap secara terperinci siapa yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik penyelewengan beras SPHP tersebut. Amran menyatakan, pengungkapan lebih lanjut akan mengikuti perkembangan penanganan perkara.
“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ucapnya.
Di sisi lain, pencopotan delapan pejabat dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan distribusi beras. Amran menegaskan, pejabat yang dinilai lalai menjalankan tugas tetap harus menghadapi konsekuensi administratif, meskipun tingkat keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana masih harus diperiksa.
“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” katanya.
Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan pengawasan distribusi beras subsidi tidak hanya menjadi formalitas. Setiap pihak yang bertugas menjaga penyaluran harus menjalankan tanggung jawabnya agar beras benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai tujuan program.
Enam Pejabat Bulog Dinonaktifkan
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, enam pejabat yang dinonaktifkan berasal dari jajaran Bulog di Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten. Selain itu, dua pejabat lainnya mendapat surat teguran.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya arahan Amran dan pembahasan di tingkat direksi Bulog. Penonaktifan sementara dilakukan sebagai bagian dari evaluasi tanggung jawab pimpinan dan staf yang menangani distribusi beras SPHP.
Rizal menegaskan, penonaktifan itu bukan berarti para pejabat tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Langkah tersebut diambil untuk menjaga profesionalisme dan memastikan pemeriksaan berjalan secara objektif.
Menurut dia, pejabat yang sedang diperiksa perlu dipisahkan sementara dari tugasnya agar proses investigasi dapat berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pengumpulan keterangan maupun pemeriksaan terhadap pihak terkait diharapkan tidak terganggu.
Bulog juga memastikan ada konsekuensi berbeda sesuai hasil pemeriksaan. Pejabat yang nantinya tidak terbukti terlibat akan dipulihkan haknya melalui penempatan pada jabatan sederajat, sedangkan pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Mitra Penyalur Bakal Diperketat
Rizal menambahkan, pengawasan terhadap jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya penyelewengan. Seluruh jajaran Bulog diminta aktif memverifikasi mitra penyalur, melakukan pemeriksaan, serta memastikan distribusi beras SPHP berjalan sesuai aturan.
Pengawasan tersebut diperlukan karena penyaluran beras bersubsidi melibatkan berbagai pihak di lapangan. Tanpa pemeriksaan yang konsisten, celah distribusi bisa dimanfaatkan untuk mengubah kemasan, mencampur kualitas beras, atau menjual komoditas dengan skema yang menyimpang.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan beras subsidi harus berjalan dari hulu hingga hilir. Pemerintah tidak hanya dituntut menyediakan pasokan dengan harga terjangkau, tetapi juga memastikan beras tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Bagi masyarakat, beras SPHP memiliki peran penting untuk membantu menjaga daya beli di tengah kebutuhan pangan sehari-hari. Karena itu, penindakan terhadap dugaan penyelewengan dan pembenahan sistem pengawasan menjadi langkah penting agar tujuan program tetap terjaga. (*)

