BACAAJA, JAKARTA – Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hingga kini masih menjadi misteri. Nusron telah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Golkar asal Kudus itu diketahui malah bepergian ke luar negeri –tepatnya ke Singapura dan Malaysia– saat dijadwalkan jalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Komisi antirasuah hingga kini menunggu kedatangan Nusron Wahid, untuk diperiksa dalam kaitan sejumlah kasus korupsi. Terutama terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Bacaaja: Nusron Wahid Disorot, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Muktamar NU di Jombang
Bacaaja: Nusron Wahid Berpeluang Dijemput Paksa KPK, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan informasi perjalanan Nusron ke dua negara tetangga: Singapura dan Malaysia. Namun, hingga Selasa (20/10/2026), ia belum bisa memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.
“Kalau beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia, kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Menurut Hendarsam, Nusron melakukan perjalanan dinas ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
“Belum terinformasi apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” ujarnya.
Belum Dicekal, KPK Masih Evaluasi
Di tengah sorotan atas keberadaannya, Hendarsam menyebut belum ada permintaan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” katanya.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Nusron mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Rabu (14/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk pada Kamis (15/10/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, surat penundaan itu disampaikan karena Nusron memiliki agenda lain, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri.
“Kalau tidak salah ke Malaysia,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
KPK menyatakan akan mengevaluasi apakah alasan Nusron menunda pemeriksaan dinilai wajar dan patut.
Hasil evaluasi itu akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan atau melayangkan panggilan kedua.
“Apakah sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang,” kata Taufik.
Hingga kini, informasi yang disampaikan pihak Imigrasi memastikan perjalanan dinas Nusron ke Singapura dan Malaysia. Namun, kepastian mengenai keberadaannya saat ini maupun jadwal pemeriksaan berikutnya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. (*)

