BACAAJA, SEMARANG- Penantian panjang warga Brebes Selatan untuk memiliki daerah otonom sendiri belum juga menemui kepastian. Merasa pembahasan pemekaran tak kunjung bergerak, Paguyuban Pemekaran Brebes Selatan kembali mendatangi Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (12/10/2026), untuk menagih kejelasan.
Ketua Paguyuban Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutiyono, menyoroti mandeknya pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng selama hampir dua bulan, sejak agenda studi banding ke Jawa Timur pada 19 Agustus 2026.
Baca juga: Delapan Tahun Berlalu, DPRD Jateng Belum Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemekaran Brebes Selatan
“Sejak 19 Agustus, saya amati perjalanan Pansus ini mandek. Sampai detik ini hampir dua bulan. Bagi kami, dua bulan itu sangat menderita, utamanya terkait jarak pelayanan publik,” ujar Agus dalam audiensi bersama pimpinan DPRD dan Pemprov Jateng.
Bagi warga, pemekaran bukan sekadar perubahan wilayah administratif. Mereka berharap terbentuknya Brebes Selatan sebagai daerah otonom dapat mendekatkan pelayanan publik dan mengurangi ketimpangan pembangunan. Perjuangan itu, kata Agus, telah berlangsung sejak 1997.
Kelengkapan Dokumen
Ia menyebut 72 dokumen administrasi dan kajian akademis telah lengkap serta disetujui DPRD Kabupaten Brebes sejak 2018. Karena itu, pihaknya meminta DPRD Jateng segera menggelar rapat paripurna persetujuan pemekaran paling lambat akhir Oktober 2026.
Agus juga mengingatkan pentingnya mengejar momentum rencana penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (RPP Desertada) pada Desember mendatang. “Jangan sampai kami telat mengirim berkas. Sekali kami telat, selesai sudah dan menderita lagi berpuluh-puluh tahun,” tegasnya.
Baca juga: Jateng Resmi Dorong Pemekaran Brebes Selatan
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jateng, Sarif Abdillah mengatakan, pihaknya memahami harapan masyarakat dan akan mengupayakan percepatan pembahasan di Pansus.
“Soal desakan rapat paripurna di akhir Oktober, nanti kami usahakan. Kami juga berencana ajak bareng-bareng masyarakat untuk konsultasi ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” kata Sarif.
Sebab, dalam urusan pemekaran, warga tak butuh sekadar kabar bahwa pembahasan akan diusahakan. Mereka butuh kepastian kapan proses bergerak. Jangan sampai yang paling cepat berkembang justru usia perjuangan, sementara keputusan masih sibuk mencari tanggal untuk dibicarakan. (dul)

