BACAAJA, SEMARANG – Forum Advokasi Rakyat (FAR) yang selama ini mengadvokasi warga terdampak, melaporkan proyek pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, Kota Semarang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur perizinan hingga indikasi suap dan gratifikasi.
Koordinator FAR, Eko Haryanto mengatakan laporan tersebut menyasar sejumlah pihak, di antaranya oknum pejabat dinas hingga kontraktor proyek.
Menurut Eko, proyek tersebut berada di kawasan Gombel Lama yang dinilai rawan pergeseran tanah. Karena itu, pembangunan skala besar di kawasan tersebut semestinya memperhatikan kajian lingkungan dan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Bacaaja: Warga Terdampak Proyek Pakuwon Mall Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan ke Polda Jateng
Bacaaja: 19 Rumah Warga Dilaporkan Terdampak Proyek Pakuwon Mall Semarang, Apa yang Dilakukan DLH?
Ia menduga proyek Pakuwon Mall Gombel Lama berjalan tanpa pemenuhan prosedur Amdal yang sah.
“Kawasan Gombel Lama secara geografis dikenal luas sebagai zona rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif. Pembangunan skala besar di wilayah ini wajib melalui kajian mendalam dan syarat Amdal yang ketat,” kata Eko, Rabu (7/10/2026).
FAR juga menyoroti dampak pembangunan terhadap rumah warga di sekitar proyek. Mereka menyebut sedikitnya 19 rumah mengalami kerusakan struktural yang parah akibat aktivitas pembangunan.
Atas kondisi tersebut, FAR menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi teknis di lapangan. Mereka juga mempertanyakan proses pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
Dari dugaan tersebut, FAR meminta KPK mengusut kemungkinan adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan izin proyek. FAR juga meminta KPK memeriksa pejabat dinas yang terlibat dalam proses perizinan. (bae)

