Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim

R. Izra
Last updated: Oktober 7, 2026 11:51 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
AMANKAN WNA: Petugas Imigrasi mengamankan warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)
AMANKAN WNA: Petugas Imigrasi mengamankan warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial GKF, pemain sepak bola antarkampung (tarkam) bayaran kini harus menjalani penanganan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

GKF yang sebelumnya ditangkap pihak imigrasi, tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke negara asalnya. Kondisi itu membuat proses deportasinya tidak bisa langsung dilakukan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo mengatakan GKF diserahkan ke Rudenim untuk membantu proses persiapan deportasi.

Bacaaja: Warga Ghana Main Tarkam Bayaran di Semarang, Berakhir Diciduk Imigrasi
Bacaaja: Setahun Ini Imigrasi Jateng Usir Hampir 100 WNA

“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi,” kata Haryono, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (25/9/2026).

Dalam pemeriksaan, GKF diketahui melanggar aturan keimigrasian.

Dia menjadi pemain tarkam bayaran mesku hanya mempunyai Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Ia juga telah overstay sekitar 216 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Februari 2026.

Imigrasi mengingatkan warga negara asing agar memastikan kegiatan yang dilakukan di Indonesia sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Jika membutuhkan perpanjangan, pengajuan harus dilakukan sebelum masa berlaku izin berakhir.

WNA yang akan melakukan pekerjaan atau aktivitas berbayar juga diminta memastikan visa dan izin tinggal yang dimiliki memang sesuai dengan kegiatan tersebut. (bae)

You Might Also Like

Tolak Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri, Nenek Saudah Dihajar Preman hingga Terkapar

“Berani Gak?” Gus Yazid Tantang Jaksa Periksa Pangdam Jaya Letjen Dedi

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Bantahan Sekda Cilacap soal Korupsi Ditolak Hakim

Nestapa Mahasiswi Solo Korban Konten Cabul, Lapor Polisi Didampingi Petir

TAGGED:ghanapesepak bolarudenimtarkamWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Politik Uang Kini Tak Perlu Amplop, NHS Wanti-wanti Bahaya Transaksi Digital
Next Article PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Bea Cukai Solo memusnahkan lebih dari 12,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar. Bea Cukai Solo Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp12,53 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TANAMKAN NILAI PANCASILA - Tumbuhkan semangat Pancasila, insan PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama insan PLN Group, mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Jadikan Nilai Kebangsaan sebagai Bagian dari Pengabdian

PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Bea Cukai Solo memusnahkan lebih dari 12,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Bea Cukai Solo Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp12,53 Miliar

AMANKAN WNA: Petugas Imigrasi mengamankan warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)

Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim

Politik Uang Kini Tak Perlu Amplop, NHS Wanti-wanti Bahaya Transaksi Digital

70 Pelajar Naik Ring, Tinju Semarang Cari Bibit Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Agustus 14, 2025
SIDANG TPPU--Jaksa penuntut umum menjelaskan alasan batal hadirkan eks Pangdam Widi Prasetijono dalam sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
Hukum

Widi Eks-Ajudan Jokowi Masih Bertaji? Jampidmil Belum Berani Hadirkan Mantan Pangdam ke Sidang

Juni 24, 2026
KAWAL SIDANG--Aktivis Pati, Ahmad Husein (berjas hitam), memanjat pagar meneriakkan dukungan terhadap Bupati Sudewo yang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2206). (bae)
Hukum

Husein Pati ‘Si Penjilat’ Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

Juni 22, 2026
Hukum

Hari Pengayoman ke-81: Kemenkum Jateng Dorong Layanan Hukum Makin Dekat dengan Warga

Agustus 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?