BACAAJA, JAKARTA – Kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, akhirnya berbuntut sanksi keras. Kepala lapas yang sebelumnya dinonaktifkan, Wisnu Hani Putranto, kini diberhentikan sebagai ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Keputusan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurutnya, sanksi tersebut diberikan setelah muncul temuan Ombudsman terkait fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan lapas.
Bukan cuma Wisnu, total 17 ASN ikut terseret dalam penindakan kasus tersebut. Dari jumlah itu, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Fasilitas Mewah Jadi Sorotan
Lapas Cibinong sebelumnya ramai disorot setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen di dalam area lapas.
Temuan itu langsung memicu perhatian karena keberadaan fasilitas tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait kepemilikan, penggunaan, hingga pengelolaan bangunan dan aset di lingkungan lapas.
Situasi makin menjadi sorotan setelah petugas disebut sempat menghalangi tim Ombudsman saat melakukan sidak. DPR pun menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka.
DPR Minta Pemeriksaan Dibuka
Komisi XIII DPR RI kemudian mendorong adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Lapas Cibinong. DPR juga berencana melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengecek langsung perbedaan hasil temuan antara sidak Ombudsman dan pemeriksaan Kementerian Imipas.
Selain itu, Komisi XIII akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas. Pemeriksaan tersebut diharapkan bisa memaparkan secara menyeluruh persoalan fasilitas, aset, hingga infrastruktur yang ditemukan di Lapas Cibinong.
DPR juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut diperiksa tanpa terkecuali. Prosesnya diminta berlangsung transparan dan objektif, dengan sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.
Bangunan Tak Sesuai Diminta Dibongkar
Dalam pembahasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong, muncul kesimpulan bahwa bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan harus dibongkar.
Desakan pembongkaran tidak hanya diarahkan ke Lapas Cibinong. Komisi XIII juga meminta penertiban terhadap bangunan, aset, dan fasilitas yang tidak sesuai aturan di seluruh lapas di Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fasilitas pemasyarakatan digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, penertiban diharapkan bisa mencegah munculnya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Pengawasan Lapas Bakal Diperkuat
Komisi XIII menegaskan penyelesaian kasus Lapas Cibinong harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengawasan internal oleh kementerian dan pengawasan eksternal DPR diminta berjalan secara optimal.
Panja Pemasyarakatan Komisi XIII juga didorong segera menyelesaikan pembahasan dan menyusun rekomendasi. Hasilnya diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong kini bukan lagi sekadar soal keberadaan sebuah bangunan. Sanksi terhadap 17 ASN dan desakan pembongkaran menjadi sinyal bahwa tata kelola serta pengawasan lapas kembali mendapat sorotan serius. (*)

