BACAAJA, BANYUMAS — Mulai hari ini, pelanggan Alfamart di Banyumas bisa belanja tanpa perlu mikir soal uang parkir. Pemkab Banyumas resmi menerapkan parkir gratis di seluruh gerai Alfamart yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut sejak Kamis, 1 Oktober 2026.
Total ada 159 gerai Alfamart yang masuk dalam kebijakan baru ini. Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas memastikan aturan tersebut berlaku serentak di seluruh gerai yang menjadi cakupan program.
Kasie Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq, membenarkan penerapan parkir gratis tersebut. Ia menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari penataan perparkiran agar lebih jelas dan tertib.
“Betul, 159 gerai di Kabupaten Banyumas,” kata Fadhil saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) malam.
Dengan aturan ini, masyarakat yang datang ke Alfamart untuk berbelanja tidak lagi dikenai biaya parkir. Warga juga diharapkan ikut menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar area gerai.
Fadhil mengatakan, kelancaran program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah. Pengelola Alfamart dan masyarakat juga punya peran penting supaya penerapannya berjalan sesuai aturan.
Menurut dia, kerja sama antara Pemkab Banyumas, manajemen Alfamart, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan parkir gratis bisa berjalan dengan baik. Dishub juga mengajak semua pihak menjaga kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.
Penerapan parkir gratis di Alfamart ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Sebelumnya, Pemkab Banyumas sudah menerapkan aturan serupa di jaringan ritel Indomaret sejak Maret 2026.
Kebijakan terhadap area parkir Indomaret diawali dengan surat Dishub Banyumas Nomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada para pengelola parkir tepi jalan umum dan berisi penegasan pencabutan juru parkir di area Indomaret.
Kepala Dishub Banyumas Omar Udaya sebelumnya meminta seluruh pengelola parkir memedomani serta menjalankan ketentuan tersebut. Sementara Fadhil memastikan kebijakan parkir gratis untuk Alfamart kini sudah diterapkan di seluruh 159 gerai.
Pemkab Banyumas berharap kebijakan ini bisa membuat sistem perparkiran di kawasan ritel modern lebih tertata. Selain itu, langkah tersebut diharapkan ikut mengurangi keresahan warga terkait pungutan parkir dan kejelasan tarif.
Dishub Banyumas juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penerapan parkir gratis tetap berjalan sesuai aturan dan tidak kembali muncul pungutan yang tidak semestinya. (*)

