Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

R. Izra
Last updated: September 29, 2026 3:23 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)
DITUNTUT BERSALAH - Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan uang tunjangan hari raya (THR).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Hidayat Nurdin dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).

Selain 7 tahun penjara, Syamsul dituntut membayar denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Jaksa juga menuntut Syamsul membayar uang pengganti Rp568 juta. Uang yang sudah disita dalam perkara akan diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti tersebut.

Bacaaja: OTT Cilacap: Uang Diduga Hasil Peras Rp610 Juta Disiapkan Jadi “THR Pejabat”
Bacaaja: Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal

Tak berhenti di situ, jaksa meminta hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 3 tahun. Pencabutan hak tersebut berlaku setelah Syamsul selesai menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun,” tegas jaksa.

Jaksa menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya dinilai memenuhi Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ada dua hal yang memberatkan tuntutan Syamsul. Jaksa menilai dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian.

Sementara yang meringankan, Syamsul belum pernah dihukum. (bae)

You Might Also Like

Kartini Zaman Now Nggak Cuma Pakai Kebaya, Tapi Berani Ambil Keputusan

Bangunan KDMP Tutup Jalan Umum, Dandim Temanggung Ajak Warga Iuran Bikin Jalan Baru

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Yazid Minta Dibebaskan dari Kasus Pencucian Uang Libatkan Letjen Widi

Libur Udahan, Kembali Kerja Jangan Kendor: Pesan Gubernur Jateng Buat ASN

MTQ Jadi Etalase UMKM Semarang, Jangan Sampai Tamu Pulang Cuma Bawa Foto

TAGGED:Bupati Cilacapheadlinesidang tuntutansyamsul auliya rachman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lisa Punya Bayi Lagi, Anak Gajah Lahir Sehat
Next Article RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist) Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

Lisa Punya Bayi Lagi, Anak Gajah Lahir Sehat

Siswa Sekolah Rakyat Tak Kuat Tinggal di Asrama, Pilih Mundur

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAKSI SIDANG--Istri mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, Novita Permatasari (batik) berdiri usai bersaksi di sidang pencucian uang korupsi BUMD Cilacap, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Perang Jenderal di Pusaran Korupsi BUMD Cilacap, Dibongkar Istri Eks-Pangdam di Sidang

Juni 17, 2026
Hukum

Lapas Purwodadi Usul Pelatihan Khusus Anti-Narkoba

Juni 11, 2026
SEGEL KANTOR BI - Sejumlah mahasiswa secara simbolik menyegel kantor BI Jateng, di Kota Semarang, Jumat (6/6/2026). Mahasiswa menyoroti rupiah yang terus melemah hingga tembus lebih dari Rp18.000 per dolar AS. (dul)
Info

Mahasiswa Sentil Pemerintah: Duluan Mana, 19 Juta Lapangan Kerja atau Rp19.000 per Dolar?

Juni 6, 2026
Tumbuh

Seribu Mangrove, Seribu Harapan: Rotary Club Semarang Bimasena Satukan Komunitas Jaga Pesisir

Juli 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?