BACAAJA, SEMARANG– Rentetan dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Jateng membuat kewenangan pemerintah daerah kembali menjadi sorotan.
Sedikitnya tujuh kabupaten, yakni Purworejo, Pati, Rembang, Batang, Blora, Jepara, dan Cilacap, dilaporkan mengalami kejadian serupa sepanjang September 2026.
Di Purworejo, misalnya, keluhan kesehatan dilaporkan dialami 743 orang hingga 25 September. Sementara di Batang, jumlah kasus dugaan keracunan mencapai 660 orang per 28 September.
Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian Satgas Percepatan MBG Jateng. Namun, ruang gerak satgas daerah saat ini masih terbatas.
Baca juga: Kasus Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana
Menurut Gus Yasin, satgas provinsi maupun kabupaten/kota lebih banyak menjalankan fungsi monitoring dan pendataan. Hasil temuan kemudian dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dari Satgas kami melaporkan yang pertama bahwa kewenangan kepada kami adalah memonitoring saja. Jadi kami memonitoring apa-apa yang menjadi tugas kami, kami laporkan ke BGN,” kata Gus Yasin di Gedung Berlian, Semarang, Selasa (29/9/2026).
Ia menyebut pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk memberikan suspend, menutup, maupun menertibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Kewenangan tersebut, kata dia, masih berada di BGN.
“Setelah kami pelajari memang di kewenangan Satgas di provinsi maupun di kabupaten, kota itu belum ada untuk melakukan itu. Hanya Satgas percepatan saja,” ujarnya.
Kewenangan Diperluas
Gus Yasin berharap, kewenangan tersebut dapat diperluas. Sebab, pemerintah daerah merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat ketika persoalan MBG terjadi.
“Kalau kami kan kepanjangan ya dari pemerintah pusat. Ya paling enggak diberi kelonggaran lah untuk menertibkan karena bagaimanapun juga yang keracunan kan warga kami,” katanya. Dengan kewenangan lebih besar, ia menilai pemerintah daerah bisa bergerak lebih cepat ketika menemukan persoalan di lapangan.
“Kalau kami diberi kewenangan ya kita tertibkan. Lebih-lebih masif lagi. Bisa mendata, bisa langsung memberikan catatan-catatan, melakukan suspend dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Baca juga: Korban Dugaan Keracunan MBG Karo Sulit Bicara
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto juga mendukung adanya penguatan kewenangan daerah dalam pengawasan SPPG. “Kalau daerah diberi seperti disampaikan Pak Wagub diberi kewenangan yang lebih itu akan lebih baik,” ujar Sumanto.
Ia juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan langsung terhadap SPPG sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan.
Di tengah berulangnya laporan dugaan keracunan, pemerintah daerah ingin punya ruang lebih besar untuk bergerak. Sebab, ketika warga terdampak, urusan pengawasan tak cukup hanya berhenti pada laporan, perlu ada tindakan yang bisa segera dilakukan. (dul)

