Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Keracunan MBG Berulang, Gus Yasin Minta Daerah Bisa Suspend SPPG
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Keracunan MBG Berulang, Gus Yasin Minta Daerah Bisa Suspend SPPG

Dugaan keracunan MBG muncul di sejumlah daerah di Jateng. Tapi ketika warga terdampak, pemerintah daerah mengaku belum bisa langsung menindak SPPG yang bermasalah. Taj Yasin pun meminta kewenangan pengawasan daerah diperkuat.

T. Budianto
Last updated: September 29, 2026 9:58 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
BERI KETERANGAN: Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen memberikan keterangan kepada sejumlah media, Selasa, (29/9/2026). (Foto: dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Rentetan dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Jateng membuat kewenangan pemerintah daerah kembali menjadi sorotan.

Sedikitnya tujuh kabupaten, yakni Purworejo, Pati, Rembang, Batang, Blora, Jepara, dan Cilacap, dilaporkan mengalami kejadian serupa sepanjang September 2026.

Di Purworejo, misalnya, keluhan kesehatan dilaporkan dialami 743 orang hingga 25 September. Sementara di Batang, jumlah kasus dugaan keracunan mencapai 660 orang per 28 September.

Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian Satgas Percepatan MBG Jateng. Namun, ruang gerak satgas daerah saat ini masih terbatas.

Baca juga: Kasus Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana

Menurut Gus Yasin, satgas provinsi maupun kabupaten/kota lebih banyak menjalankan fungsi monitoring dan pendataan. Hasil temuan kemudian dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Dari Satgas kami melaporkan yang pertama bahwa kewenangan kepada kami adalah memonitoring saja. Jadi kami memonitoring apa-apa yang menjadi tugas kami, kami laporkan ke BGN,” kata Gus Yasin di Gedung Berlian, Semarang, Selasa (29/9/2026).

Ia menyebut pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk memberikan suspend, menutup, maupun menertibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Kewenangan tersebut, kata dia, masih berada di BGN.

“Setelah kami pelajari memang di kewenangan Satgas di provinsi maupun di kabupaten, kota itu belum ada untuk melakukan itu. Hanya Satgas percepatan saja,” ujarnya.

Kewenangan Diperluas

Gus Yasin berharap, kewenangan tersebut dapat diperluas. Sebab, pemerintah daerah merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat ketika persoalan MBG terjadi.

“Kalau kami kan kepanjangan ya dari pemerintah pusat. Ya paling enggak diberi kelonggaran lah untuk menertibkan karena bagaimanapun juga yang keracunan kan warga kami,” katanya. Dengan kewenangan lebih besar, ia menilai pemerintah daerah bisa bergerak lebih cepat ketika menemukan persoalan di lapangan.

“Kalau kami diberi kewenangan ya kita tertibkan. Lebih-lebih masif lagi. Bisa mendata, bisa langsung memberikan catatan-catatan, melakukan suspend dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Baca juga: Korban Dugaan Keracunan MBG Karo Sulit Bicara

Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto juga mendukung adanya penguatan kewenangan daerah dalam pengawasan SPPG. “Kalau daerah diberi seperti disampaikan Pak Wagub diberi kewenangan yang lebih itu akan lebih baik,” ujar Sumanto.

Ia juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan langsung terhadap SPPG sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan.

Di tengah berulangnya laporan dugaan keracunan, pemerintah daerah ingin punya ruang lebih besar untuk bergerak. Sebab, ketika warga terdampak, urusan pengawasan tak cukup hanya berhenti pada laporan, perlu ada tindakan yang bisa segera dilakukan. (dul)

You Might Also Like

Trump Turunkan Tarif Bea Masuk Jadi 19 Persen untuk Indonesia, Siapa Untung Siapa Buntung?

Bawa Senjata Api ke Sekolah, Tembak Sana-sini Banyak Korban Tumbang Berjatuhan

War Takjil Muladi Dome, Bukan Sekadar Bazar! Tetap Ramai meski Diguyur Hujan

Catur Semarang Naik Kelas, Tapi Yunior Putri Masih Jadi PR

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

TAGGED:headlinekeracunan MBGpemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Naik Argo Merbabu Serasa Time Travel, Livery Lawas Bawa Nuansa Kereta 1950-an
Next Article IKM Mau Go Green, Modal Awal Jadi Tantangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti alat yang digunakan siswa di Magelang untuk merampok rumah gurunya.

Edan! Siswa SMP di Magelang Rampok Rumah Gurunya

884 Puskesmas di Jateng Dapat Alat Diagnostik TBC

IKM Mau Go Green, Modal Awal Jadi Tantangan

Keracunan MBG Berulang, Gus Yasin Minta Daerah Bisa Suspend SPPG

Naik Argo Merbabu Serasa Time Travel, Livery Lawas Bawa Nuansa Kereta 1950-an

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Hindari Lubang Jalan, Mobil Tahanan Terguling Bikin Heboh Dumai

Maret 7, 2026
Nasional

Tunjangan Profesi Guru Enggak Dirapel Lagi, Mau Turun Bulanan, Asik Nih…

Desember 5, 2025
Walikota Semarang Agustina Wilujeng saat meninjau proyek pembangunan rumah pompa di Petudungan Semarang. Foto: dok/pemkot
Daerah

Banjir Bukan Takdir! Wali Kota Semarang Gaspol Bangun Rumah Pompa Baru di Petudungan

September 5, 2025
Daerah

Rotasi dan Ganti Posisi, 16 Pejabat Baru Purbalingga Dilantik

November 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Keracunan MBG Berulang, Gus Yasin Minta Daerah Bisa Suspend SPPG
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?