Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: WNA Timor Leste Setahun Overstay, Ditangkap di Kampus Saat Mau Ujian
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

WNA Timor Leste Setahun Overstay, Ditangkap di Kampus Saat Mau Ujian

Niat datang ke kampus buat ikut ujian, seorang mantan mahasiswa asal Timor Leste justru berakhir berurusan dengan Imigrasi. Izin tinggalnya ternyata sudah kedaluwarsa hampir setahun, dan petugas akhirnya menemukan keberadaannya setelah menelusuri informasi dari kampus.

T. Budianto
Last updated: September 29, 2026 9:23 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
DEPORTASI WNA: Warga Timor Leste (kedua dari kiri) dideportasi usai hampir setahun izin tinggalnya di Indonesia habis. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Seorang warga negara Timor Leste hampir setahun izin tinggalnya di Indonesia habis. Ia akhirnya ditangkap petugas Imigrasi Semarang saat datang ke kampus untuk mengikuti ujian.

WNA itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Ia memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai mahasiswa dengan penjamin kampus.

Masalahnya, masa berlaku ITAS tersebut sudah habis. Meski begitu, WNA tersebut masih berada di Indonesia hingga hampir satu tahun. Imigrasi Semarang sebenarnya sudah berupaya mencari keberadaannya sejak Februari 2026.

Baca juga: Imigrasi Semarang Tambah Kuota Pengurusan Paspor

Petugas berkoordinasi dengan pihak Unimus, tetapi saat itu kampus juga belum mengetahui keberadaan mahasiswa tersebut. Petunjuk keberadaannya baru didapat ketika WNA tersebut dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian. Petugas kemudian mengamankannya saat ia tiba di kampus.

Setelah menjalani pemeriksaan, Imigrasi menyatakan WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian karena tetap berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo, Senin (28/9/2026).

Bagian Penting

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan koordinasi dengan pihak kampus menjadi bagian penting dalam menemukan keberadaan WNA tersebut.

“Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga: Imigrasi Sidak Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Dideportasi

WNA tersebut akhirnya dideportasi pada Sabtu (26/9/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia diberangkatkan menuju Dili, Timor Leste menggunakan penerbangan QG 500 pukul 09.00 WITA.

Selain dideportasi, Imigrasi Semarang juga memasukkan WNA tersebut dalam daftar penangkalan. Imigrasi mengingatkan WNA dan penjamin, termasuk perguruan tinggi, agar aktif memantau masa berlaku izin tinggal selama berada di Indonesia.

Imigrasi Semarang mengingatkan WNA dan pihak penjamin, termasuk perguruan tinggi, agar aktif memantau masa berlaku izin tinggal. Sebab, datang ke kampus untuk ujian ternyata bukan cuma soal siap atau tidak menghadapi soal, dokumen keimigrasian juga harus beres. (bae)

You Might Also Like

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

Bau Aneh Bikin Kaget Sekampung Ujungnya Koper Berisi Mayat

Polisi Olah TKP Kecelakaan Iko di Samping Mapolda, Logis Gak Anggota Gak Tahu Nama Jalan?

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

Puasa Tinggal Hitungan Hari, Polrestabes Gelar Operasi Pekat

TAGGED:deportasiImigrasi Semarangunimus
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Infrastruktur Jadi Prioritas, Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Next Article Naik Argo Merbabu Serasa Time Travel, Livery Lawas Bawa Nuansa Kereta 1950-an

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

884 Puskesmas di Jateng Dapat Alat Diagnostik TBC

IKM Mau Go Green, Modal Awal Jadi Tantangan

Keracunan MBG Berulang, Gus Yasin Minta Daerah Bisa Suspend SPPG

Naik Argo Merbabu Serasa Time Travel, Livery Lawas Bawa Nuansa Kereta 1950-an

WNA Timor Leste Setahun Overstay, Ditangkap di Kampus Saat Mau Ujian

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Juli 15, 2026
SAPA ISTRI--Suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu (kemeja putih) menyapa istrinya usia sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026). (bae)
Hukum

Drama Keluarga Bupati Fadia Arafiq, Suami Ngaku Kesulitan Bayar Utang setelah Istri Ditangkap KPK

Agustus 29, 2026
SIDANG TPPU--Jaksa penuntut umum menjelaskan alasan batal hadirkan eks Pangdam Widi Prasetijono dalam sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
Hukum

Widi Eks-Ajudan Jokowi Masih Bertaji? Jampidmil Belum Berani Hadirkan Mantan Pangdam ke Sidang

Juni 24, 2026
Ketua KPU RI Afifudin beserta komisioner KPU lainnya memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Selasa, (16/9/2025). KPU RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731/2025 yang sempat menyembunyikan dokumen capres-cawapres dari publik. Foto: dok/KPU
HukumNasional

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

September 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: WNA Timor Leste Setahun Overstay, Ditangkap di Kampus Saat Mau Ujian
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?