BACAAJA, SEMARANG- Seorang warga negara Timor Leste hampir setahun izin tinggalnya di Indonesia habis. Ia akhirnya ditangkap petugas Imigrasi Semarang saat datang ke kampus untuk mengikuti ujian.
WNA itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Ia memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai mahasiswa dengan penjamin kampus.
Masalahnya, masa berlaku ITAS tersebut sudah habis. Meski begitu, WNA tersebut masih berada di Indonesia hingga hampir satu tahun. Imigrasi Semarang sebenarnya sudah berupaya mencari keberadaannya sejak Februari 2026.
Baca juga: Imigrasi Semarang Tambah Kuota Pengurusan Paspor
Petugas berkoordinasi dengan pihak Unimus, tetapi saat itu kampus juga belum mengetahui keberadaan mahasiswa tersebut. Petunjuk keberadaannya baru didapat ketika WNA tersebut dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian. Petugas kemudian mengamankannya saat ia tiba di kampus.
Setelah menjalani pemeriksaan, Imigrasi menyatakan WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian karena tetap berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.
“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo, Senin (28/9/2026).
Bagian Penting
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan koordinasi dengan pihak kampus menjadi bagian penting dalam menemukan keberadaan WNA tersebut.
“Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Baca juga: Imigrasi Sidak Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Dideportasi
WNA tersebut akhirnya dideportasi pada Sabtu (26/9/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia diberangkatkan menuju Dili, Timor Leste menggunakan penerbangan QG 500 pukul 09.00 WITA.
Selain dideportasi, Imigrasi Semarang juga memasukkan WNA tersebut dalam daftar penangkalan. Imigrasi mengingatkan WNA dan penjamin, termasuk perguruan tinggi, agar aktif memantau masa berlaku izin tinggal selama berada di Indonesia.
Imigrasi Semarang mengingatkan WNA dan pihak penjamin, termasuk perguruan tinggi, agar aktif memantau masa berlaku izin tinggal. Sebab, datang ke kampus untuk ujian ternyata bukan cuma soal siap atau tidak menghadapi soal, dokumen keimigrasian juga harus beres. (bae)

