BACAAJA, SOLO – Sengketa hak atas lahan Taman Sriwedari Solo kembali memanas. Kelompok yang mengeklaim sebagai ahli waris ingin mendirikan Sekretariat Bersama (Sekber) di Sriwedari atau Bonrojo.
Keinginan ahli waris almarhum ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat ditentang sejumlah pihak. Di antaranya oleh pegiat seni-budaya di Sriwedari, Pemkot dan DPRD Solo. Bahkan, Pemkot Solo membersihkan material bangunan yang sebelumnya dimasukkan ahli waris ke Taman Sriwedari.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, turut angkat bicara. Respati mengungkap fakta mengejutkan: sang ibu merupakan ahli waris sah Sriwedari. Namun, ia menegaskan telah meminta sang ibu dan keluarga besarnya untuk menolak hak waris dan menyerahkannya kepada Pemkot Solo.
Bacaaja: Reaksi Keras Pemkot Solo kepada ‘Ahli Waris’ Sriewadri: Hentikan!
Bacaaja: Keinginan Ahli Waris Sriwedari Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas
“Ya, memang saya mendengar, mengetahui sebelumnya, ibu saya pernah didatangi dan menjadi salah satu ahli waris. Ibu saya masih sugeng (hidup),” kata Respati, Jumat (18/9/2026).
Menurut Respati, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen keluarganya agar Sriwedari bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Respati punya gambaran sendiri soal masa depan Sriwedari jika pengelolaannya berada di tangan Pemkot Solo. Ia ingin kawasan tersebut ditata menjadi taman yang terbuka untuk seluruh warga.
“Jika sudah nanti ini milik Pemkot, akan melakukan penataan kawasan Sriwedari dan itu taman milik warga Solo terbuka untuk umum,” ujarnya.
Respati menilai pemanfaatan Sriwedari sebagai ruang publik akan memberikan manfaat yang lebih luas dibandingkan jika lahan tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga atau kelompok tertentu.
“Pasti kita lebih tahu kemanfaatannya jika ini dimanfaatkan untuk umum,” katanya.
Ia juga menyinggung potensi nilai ekonomi jika kawasan tersebut dikelola oleh kelompok atau keluarga tertentu.
“Tapi jika nanti dimanfaatkan oleh keluarga atau kelompok tertentu, pasti akan ada nilai ekonomi yang didapatkan,” lanjutnya.
Karena itu, Respati kembali menegaskan keinginannya agar Sriwedari bisa dinikmati seluruh masyarakat.
“Tanah Sriwedari ini milik Pemkot, tentunya kalau milik Pemkot adalah milik warga Solo pada umumnya,” tegasnya.
Polemik Status Lahan Belum Kelar
Di sisi lain, status kepemilikan Sriwedari masih menjadi sumber polemik antara Pemkot Solo dan pihak ahli waris.
Koordinator ahli waris KRMT Wiryodiningrat, RM Gunadi Joko Pikukuh, mempersoalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 40 dan 41 yang menjadi dasar penguasaan Pemkot Solo.
Gunadi berpendapat penerbitan sertifikat tersebut tidak berkaitan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3249-K/PDT/2012 yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Komisi I DPRD Solo menyebut HP 40 dan 41 tercatat atas nama Pemkot Solo di BPN. Tidak ada catatan lain dalam sertifikat tersebut.
“Di BPN, itu hak pakai 40 dan 41, pemegang haknya Pemkot, tidak ada catatan apa pun,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo Suharsono.
Polemik kembali memanas setelah pihak ahli waris membawa material untuk membangun kantor Sekber berukuran 9×14 meter di kawasan Sriwedari.
Pemkot kemudian meminta material tersebut dipindahkan. Karena tidak diambil dalam waktu 2×24 jam, Satpol PP Solo akhirnya mengamankan sejumlah material berupa kayu, umpak, dan genteng ke kantor Satpol PP.
Meski begitu, Gunadi menegaskan rencana pembangunan Sekber belum berubah. Ia menyatakan pihak ahli waris tetap akan mendirikan bangunan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Artinya, polemik Sriwedari masih jauh dari kata selesai. Di satu sisi, Pemkot Solo berpegang pada sertifikat hak pakai. Di sisi lain, pihak ahli waris tetap mengacu pada putusan pengadilan yang mereka yakini menjadi dasar kepemilikan. Sementara Pemkot juga berpegang pada HP. (*)

