SEMARANG, BACAAJA- Pengawasan terhadap notaris di Jateng mulai didorong agar tidak sekadar aktif ketika sudah muncul laporan atau dugaan pelanggaran.
Sebanyak 28 Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris se-Jawa Tengah dikumpulkan dalam Rapat Koordinasi MPD Notaris di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu (16/9/2026).
Rakor tersebut mengusung tema “Peningkatan Efektivitas Pengawasan Notaris Melalui Penguatan Pelaksanaan Fungsi MPD Guna Menjamin Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum.”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengatakan, forum tersebut bukan sekadar agenda rutin. Rakor menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pengawasan notaris di masing-masing daerah.
Menurut Heni, fungsi pengawasan merupakan amanah undang-undang. Karena itu, anggota MPD diminta menjalankannya secara optimal, objektif, profesional dan berintegritas. Namun, pengawasan tidak seharusnya hanya menunggu adanya pelanggaran.
Baca juga: Sinergi Jadi Kunci, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Peran Kolaboratif SDM
Heni menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui pembinaan. Notaris perlu terus diperkuat pemahamannya mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipenuhi dalam menjalankan jabatan.
“Pengawasan dan pembinaan Notaris juga harus dimaknai dengan upaya preventif melalui pembinaan dan penguatan kewajiban Notaris sesuai dengan aturan yang berlaku,” pesannya.
Catatan Administratif
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan MPD tidak berhenti menjadi catatan administratif. Setiap temuan perlu dijadikan bahan evaluasi agar kesalahan yang sama tidak berulang.
Di sisi lain, pengawasan juga berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Aduan warga mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan notaris harus segera mendapat perhatian dan tindak lanjut. Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh solusi sekaligus kepastian hukum ketika menghadapi persoalan.
“Jika bapak ibu mempunyai kendala atau permasalahan hukum seperti seputar notaris silakan sampaikan saja kepada kami di Kantor Wilayah atau bisa melalui program layanan pengaduan dan ruang dialog terbuka dari Kementerian Hukum yaitu Pasti Ada Solusi,” ujar Heni.
Rakor tersebut diikuti 28 MPD se-Jawa Tengah. Masing-masing MPD mengirimkan lima perwakilan. Sejumlah narasumber turut hadir, antara lain Heni Susila Wardoyo selaku Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jateng sekaligus Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jateng serta Kepala Subdirektorat Profesi Keperdataan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Dora Hanura.
Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu
MPD sendiri menjadi salah satu garda depan dalam pengawasan dan pembinaan notaris di wilayah kerja masing-masing. Perannya bukan cuma memeriksa ketika ada persoalan, tetapi memastikan notaris menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Melalui koordinasi tersebut, pengawasan diharapkan menjadi lebih kuat, efektif dan konsisten. Pembinaan juga diharapkan berjalan berkelanjutan sehingga profesionalitas dan integritas notaris tetap terjaga. Sebab, bagi masyarakat, urusan notaris bukan sekadar soal dokumen yang selesai ditandatangani.Kalau tanda tangan sudah sah tapi kemudian muncul masalah, yang dicari warga bukan stempel berikutnya. Yang dicari adalah kepastian hukum. (tebe)

