BACAAJA, BANDUNG – Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau mulai bikin aktivitas sekolah di sejumlah wilayah Jawa Barat ikut terdampak. Pemprov Jabar kini membuka opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang wilayahnya terpapar abu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta sekolah tidak memaksakan pembelajaran tatap muka jika kondisi udara mulai memburuk. Kegiatan di luar ruangan juga diminta dihentikan demi mengurangi risiko paparan abu kepada siswa maupun guru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada Minggu (6/9/2026). Langkah ini menjadi bagian dari antisipasi pemerintah menghadapi sebaran abu vulkanik Anak Krakatau yang mulai masuk ke sejumlah daerah.
Sekolah Bisa Beralih ke PJJ
Dedi mengatakan keselamatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, kepala sekolah diminta aktif melihat kondisi udara di wilayah masing-masing.
Jika kualitas udara memburuk akibat abu vulkanik, pembelajaran tatap muka diminta segera dihentikan dan diganti dengan PJJ. Seluruh kegiatan sekolah yang berlangsung di luar ruangan juga harus dihentikan sementara.
Pemprov Jabar berharap langkah tersebut bisa menekan risiko gangguan kesehatan akibat paparan material vulkanik, terutama bagi anak-anak yang berada di lingkungan sekolah.
Fasilitas Kesehatan Ikut Disiagakan
Bukan cuma sektor pendidikan yang diperketat. Pemprov Jabar juga meminta puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, dan fasilitas medis lainnya meningkatkan kesiapan menghadapi kemungkinan munculnya gangguan kesehatan.
Dinas Kesehatan diminta memastikan tenaga medis, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker atau respirator, hingga alat pelindung diri tersedia.
Pemantauan gangguan kesehatan juga dilakukan setiap hari. Beberapa kondisi yang menjadi perhatian antara lain gangguan pernapasan, iritasi mata, masalah kulit, cedera, serta keluhan lain yang berkaitan dengan paparan abu.
Kelompok rentan mendapat perhatian lebih, seperti bayi, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, dan masyarakat dengan penyakit kronis.
Pemprov Jabar juga menyiapkan posko serta lokasi pengungsian jika situasi berkembang dan membutuhkan langkah penanganan lebih lanjut.
Kualitas Udara Terus Dipantau
Untuk mengetahui dampak abu terhadap lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat diminta berkoordinasi dengan BMKG dan BPBD.
Pemantauan dilakukan terhadap konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10 di udara. Informasi hasil pemantauan juga diminta disampaikan secara berkala agar masyarakat bisa mengetahui kondisi di wilayah masing-masing.
Penanganan abu yang sudah mengendap di jalan dan fasilitas umum juga diminta dilakukan dengan cara yang aman. Abu sebaiknya dibasahi lebih dulu sebelum dibersihkan supaya partikel halus tidak beterbangan lagi.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas
Dedi meminta warga tidak panik, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dari sumber resmi dan tidak gampang percaya kabar yang belum jelas kebenarannya.
Bagi warga yang tinggal di wilayah dengan konsentrasi abu cukup tinggi, aktivitas di luar ruangan sebaiknya dikurangi. Jika tidak ada keperluan mendesak, masyarakat dianjurkan tetap berada di dalam rumah.
Saat harus keluar, warga disarankan menggunakan masker. Masker KN95 menjadi pilihan yang diprioritaskan, meski masker lain tetap bisa digunakan selama mampu menutup hidung dan mulut dengan baik.
Kacamata juga dianjurkan untuk membantu melindungi mata dari paparan abu. Setelah kembali dari luar rumah, warga sebaiknya segera membersihkan diri.
Sementara untuk abu yang masuk ke rumah, masyarakat diminta tidak langsung menyapunya dalam kondisi kering. Abu sebaiknya dibasahi terlebih dahulu agar tidak beterbangan dan terhirup.
Sumber air dan makanan juga perlu ditutup supaya tidak terkena material vulkanik. Jika muncul sesak napas, nyeri dada, iritasi mata, gangguan kulit, atau keluhan berat setelah terpapar abu, warga diminta segera mencari pertolongan medis.
Pemprov Jabar meminta masyarakat terus memantau perkembangan sebaran abu vulkanik dan mengikuti kebijakan terbaru yang berlaku di masing-masing daerah. (*)

