BACAAJA, JAKARTA – Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus gak jadi dipecat. Keduanya Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Lebih dari itu, hukumannya juga dibikin lebih ringan. Hal ini berdasar putusan banding yang diajukan kedua terdakwa. Artinya, mereka tetap jadi prajurit TNI aktif, meski telah melakukan teror berat kepada warga sipil.
Keputusan itu tercantum dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat kepada keduanya.
“Terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian amar putusan tersebut.
Bacaaja: Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!
Bacaaja: Sosok Andrie Yunus, Aktivis HAM Korban Teror Air Keras: Berani Geruduk Rapat RUU TNI
Bukan cuma soal pemecatan. Hukuman penjara Edi dan Budhi juga ikut dikurangi. Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, kini hukumannya menjadi 2 tahun 6 bulan.
Sementara Budhi yang sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan, dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Masa tahanan yang sudah dijalani keduanya tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya tidak mendapat perubahan hukuman. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.
Tak ada pelaku yang dipecat
Putusan banding ini berbeda dengan vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.
Saat itu, majelis hakim menyatakan keempat anggota BAIS TNI tersebut terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan.
Edi dan Budhi bahkan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, setelah banding, hukuman tambahan tersebut tidak lagi berlaku.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, para terdakwa menganggap tindakan Andrie saat mengganggu rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Rencana penyiraman disebut mulai dibahas pada 9 Maret 2026. Edi awalnya berniat memukul Andrie.
Namun, Budhi kemudian mengusulkan agar Andrie tidak dipukul, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat. Usulan itu akhirnya disepakati.
Edi kemudian menjadi eksekutor, sementara Budhi dan Nandala disebut ikut dalam perencanaan aksi.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pembagian tugas untuk mencari keberadaan Andrie dan mendatangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas korban.
Kini, putusan banding membuat dua prajurit yang sebelumnya divonis dipecat tetap berstatus sebagai anggota TNI, dengan hukuman penjara yang juga lebih ringan. (*)

