BACAAJA, SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) ikutan angkat suara, terkait pemblokiran rekening donasi warga Pati.
Ombudsman Jateng mendesak Bank Mandiri untuk terus terang dan transparan, mengenai pemblokiran rekening atas nama Supriyono. Rekening Supriyono diketahui untuk menampung donasi warga Pati yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Farida, menilai bank harus transparan setiap kali melakukan pemblokiran atau menunda transaksi rekening nasabah.
Bacaaja: Teguh Pati Pertanyakan Rekening Bank Mandiri Botok Diblokir: Kami Ini Salah Apa?
Bacaaja: Seruan Boikot Mandiri Menggema, Buntut Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Warga Pati
Apalagi, bank yang terlibat adalah Bank Mandiri, salah satu BUMN. Sementara permintaan pemblokiran disebut berasal dari aparat penegak hukum.
“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila mekanisme pengaduan yang ada tidak responsif,” kata Farida, Rabu (26/8/2026).
Menurut Farida, persoalan ini bukan sekadar soal rekening. Ada isu pelayanan publik yang ikut dipertaruhkan.
Bank sebagai penyedia jasa keuangan tetap harus menjalankan prinsip transparansi dan good governance.
Desa Bank Mandiri terus terang
Farida menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan agar kasus seperti ini tidak berujung maladministrasi.
Pertama, transparansi. Bank dinilai wajib menjelaskan kepada nasabah kenapa rekening diblokir atau transaksinya ditunda.
Bukan cuma alasannya. Dasar hukum dan prosedurnya juga harus jelas. Kalau informasi minim, kepercayaan masyarakat terhadap bank bisa ikut terdampak.
Kedua, warga yang merasa dirugikan bisa menggunakan jalur pengaduan yang tersedia.
Mulai dari pihak internal bank, kantor cabang, kantor wilayah hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, kalau ada masalah, jalurnya tetap harus jelas.
Ketiga, bagaimana kalau pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat? Farida mengatakan nasabah tetap bisa menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia di institusi kepolisian.
“Apabila pemblokiran atau penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat kepolisian, nasabah dapat melaporkan keberatan tersebut kepada atasan aparat, Divisi Humas (Dumas), atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri,” tegasnya.
Bisa layangkan aduan ke Ombudsman
Farida juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadu ke Ombudsman Jateng.
Terutama jika warga merasa mengalami penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang berlarut-larut, perlakuan diskriminatif, atau pengaduannya tidak mendapat respons yang layak.
“Ombudsman berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam sektor perbankan, untuk mencegah dan menindaklanjuti maladministrasi,” ujarnya.
Menurut Farida, masyarakat juga perlu aktif menggunakan jalur pengaduan. Baik melalui internal bank maupun lembaga eksternal seperti Ombudsman.
Tujuannya bukan cuma menyelesaikan satu kasus. Tapi juga mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
Di sisi lain, Farida mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara.
Karena itu, penyampaian aspirasi tidak boleh dihambat dengan cara yang tidak prosedural atau bertentangan dengan konstitusi.
“Sehingga tidak boleh ada upaya untuk menghalang-halangi penyampaian aspirasi dengan cara yang tidak prosedural maupun bertentangan dengan konstitusi,” imbuhnya.
Kini, publik tinggal menunggu penjelasan lebih terang soal alasan dan prosedur penundaan transaksi rekening donasi warga Pati.
Sebab, ketika akses terhadap uang nasabah dibatasi, satu hal yang paling dibutuhkan adalah kejelasan. Bukan bikin warga bertanya-tanya. (*)

