Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ombudsman Jateng Ikut Turun Tangan Desak Bank Mandiri Transparan: Jangan Main Gelap-gelapan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Ombudsman Jateng Ikut Turun Tangan Desak Bank Mandiri Transparan: Jangan Main Gelap-gelapan

R. Izra
Last updated: Agustus 26, 2026 10:09 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) ikutan angkat suara, terkait pemblokiran rekening donasi warga Pati.

Ombudsman Jateng mendesak Bank Mandiri untuk terus terang dan transparan, mengenai pemblokiran rekening atas nama Supriyono. Rekening Supriyono diketahui untuk menampung donasi warga Pati yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Farida, menilai bank harus transparan setiap kali melakukan pemblokiran atau menunda transaksi rekening nasabah.

Bacaaja: Teguh Pati Pertanyakan Rekening Bank Mandiri Botok Diblokir: Kami Ini Salah Apa?
Bacaaja: Seruan Boikot Mandiri Menggema, Buntut Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Warga Pati

Apalagi, bank yang terlibat adalah Bank Mandiri, salah satu BUMN. Sementara permintaan pemblokiran disebut berasal dari aparat penegak hukum.

“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila mekanisme pengaduan yang ada tidak responsif,” kata Farida, Rabu (26/8/2026).

Menurut Farida, persoalan ini bukan sekadar soal rekening. Ada isu pelayanan publik yang ikut dipertaruhkan.

Bank sebagai penyedia jasa keuangan tetap harus menjalankan prinsip transparansi dan good governance.

Desa Bank Mandiri terus terang

Farida menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan agar kasus seperti ini tidak berujung maladministrasi.

Pertama, transparansi. Bank dinilai wajib menjelaskan kepada nasabah kenapa rekening diblokir atau transaksinya ditunda.

Bukan cuma alasannya. Dasar hukum dan prosedurnya juga harus jelas. Kalau informasi minim, kepercayaan masyarakat terhadap bank bisa ikut terdampak.

Kedua, warga yang merasa dirugikan bisa menggunakan jalur pengaduan yang tersedia.

Mulai dari pihak internal bank, kantor cabang, kantor wilayah hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, kalau ada masalah, jalurnya tetap harus jelas.

Ketiga, bagaimana kalau pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat? Farida mengatakan nasabah tetap bisa menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia di institusi kepolisian.

“Apabila pemblokiran atau penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat kepolisian, nasabah dapat melaporkan keberatan tersebut kepada atasan aparat, Divisi Humas (Dumas), atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri,” tegasnya.

Bisa layangkan aduan ke Ombudsman

Farida juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadu ke Ombudsman Jateng.

Terutama jika warga merasa mengalami penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang berlarut-larut, perlakuan diskriminatif, atau pengaduannya tidak mendapat respons yang layak.

“Ombudsman berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam sektor perbankan, untuk mencegah dan menindaklanjuti maladministrasi,” ujarnya.

Menurut Farida, masyarakat juga perlu aktif menggunakan jalur pengaduan. Baik melalui internal bank maupun lembaga eksternal seperti Ombudsman.

Tujuannya bukan cuma menyelesaikan satu kasus. Tapi juga mendorong pelayanan publik yang lebih baik.

Di sisi lain, Farida mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara.

Karena itu, penyampaian aspirasi tidak boleh dihambat dengan cara yang tidak prosedural atau bertentangan dengan konstitusi.

“Sehingga tidak boleh ada upaya untuk menghalang-halangi penyampaian aspirasi dengan cara yang tidak prosedural maupun bertentangan dengan konstitusi,” imbuhnya.

Kini, publik tinggal menunggu penjelasan lebih terang soal alasan dan prosedur penundaan transaksi rekening donasi warga Pati.

Sebab, ketika akses terhadap uang nasabah dibatasi, satu hal yang paling dibutuhkan adalah kejelasan. Bukan bikin warga bertanya-tanya. (*)

You Might Also Like

Jas Almet Undip Ganti Warna, Rektor: Masa Keren Gini Dibilang Mirip Terpal

Taman Lele Siap Sambut Keramaian Tamu MTQ Nasional di Semarang

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

Pesan Tegas Ganjar Pranowo: Jangan Takut Bersuara, Akal Sehat Harus Tetap Terjaga!

Nasib Bripda Rio Eks Brimob Aceh setelah Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum Buka Suara

TAGGED:bank mandiriheadlineombudsman jatengpatirekening
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PLTS Gajah Mungkur Mulai Dibangun
Next Article MTQ Nasional Tinggal Hitungan Hari, Jateng Klaim 90 Persen Siap

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Apakah Pelaku Bullying yang Masih Anak-Anak Bisa Dihukum?

Jangan Bebani Pedagang Kecil dengan Biaya Sertifikat Halal

52 Anak di Jateng Terpapar Kekerasan

WhatsApp Uji Chat Rahasia, Cuma Bisa Dibuka di HP Utama

Djarum dan PBSI Jateng Bidik Bibit Pebulutangkis dari Sekolah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Badan Berotot Tanpa Nyiksa, Ini Cara Benernya Biar Jadi

Mei 6, 2026
DITAHAN - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sinjaya, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka skandal mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Hukum

Sony Sonjaya Eks-Waka BGN Siap ‘Nyanyi’, Bakal Seret Nama Besar di Kasus Korupsi MBG

Juni 5, 2026
Info

Mengenal Masjid Nusantara Watu Sanggar, Harmoni Islam dan Budaya Jawa

Maret 8, 2026
Hukum

Aduh! Cuma Gara-Gara Senggolan, Sopir Taksi Online Ditodong Oknum Tentara

Maret 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ombudsman Jateng Ikut Turun Tangan Desak Bank Mandiri Transparan: Jangan Main Gelap-gelapan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?