BACAAJA, SEMARANG- Buat yang punya pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik dan merasa punya kapasitas untuk ikut mengawal hak masyarakat mendapatkan informasi, ini bisa jadi kesempatan.
Pemprov Jateng mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Jateng periode 2027-2031 pada 13 Agustus 2026. Pendaftaran calon komisioner tersebut berlangsung selama 16 hari, dan akan ditutup pada 28 Agustus 2026. Proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng.
Ketua Tim Seleksi yang juga Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto mengatakan, masyarakat yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni.
Baca juga: Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi
Untuk menjadi calon anggota KI Jateng, peserta tidak cukup hanya bermodal ijazah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Calon peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan reputasi yang baik, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
Selain itu, peserta harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik. Peserta juga harus bersedia melepaskan keanggotaan maupun jabatan dalam badan publik apabila nantinya diangkat sebagai anggota Komisi Informasi.
Mereka juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Dengan kata lain, kursi komisioner ini bukan posisi yang bisa dijalani sambil lalu. Begitu terpilih, ada komitmen kerja penuh yang harus dijalankan.
Selain memenuhi persyaratan umum, calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4×6, fotokopi KTP dengan alamat Jateng, serta fotokopi ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.
Peserta juga harus menyertakan SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani dan bebas narkoba.
Jadi, sebelum sibuk memikirkan tahapan seleksi berikutnya, pastikan dulu berkas administrasinya aman. Sebab, dokumen yang kurang lengkap bisa menjadi langkah pertama yang bikin perjalanan berhenti lebih cepat.
Dokumen Pendaftaran
Dokumen pendaftaran dapat disampaikan langsung maupun dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jateng, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
Dhoni menegaskan, seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. “Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Untuk peserta yang mengirimkan dokumen melalui jasa pengiriman, berkas harus memiliki cap pos, resi pengiriman atau bukti penggunaan jasa pengiriman online.
Baca juga: Gugatan Bonatua Menang! KIP Minta KPU Buka Data Ijazah Jokowi ke Publik
Setelah masa pendaftaran berakhir, Tim Seleksi akan melakukan seleksi administrasi pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 14 September 2026, sementara tahapan seleksi selanjutnya akan diinformasikan kemudian.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan formulir pendaftaran dapat dilihat melalui laman resmi Pemprov Jateng dan KI Jateng: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KI Jateng 2027-2031 – Pemprov Jateng Pengumuman Seleksi Komisioner KI Jateng
Calon peserta juga bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di kantor Diskomdigi Jateng, Jalan Menteri Supeno I/2 Semarang, atau menghubungi (024) 8319140.
Intinya, kursi komisioner KI Jateng sedang dibuka. Yang dicari bukan sekadar orang yang bisa bicara soal keterbukaan informasi, tapi mereka yang siap ikut memastikan informasi publik benar-benar terbuka. Karena kalau informasi saja masih harus main petak umpet, lalu siapa yang bertugas mencarinya? (tebe)

