BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan love scamming yang sempat digerebek di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, memasuki babak baru. Empat warga negara China yang diamankan Imigrasi kini telah dideportasi sekaligus diserahkan kepada otoritas negaranya.
Keempatnya berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah pada 4 Juni 2026.
Setelah pemeriksaan dan koordinasi dengan berbagai pihak, keempat WNA tersebut diketahui merupakan buronan yang sedang dicari otoritas China.
Bacaaja: 4 Warga China Ditangkap di Semarang, Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional
Bacaaja: Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar
Proses pemindahan dari Kantor Imigrasi Semarang dilakukan pada 3 Agustus 2026. Sehari kemudian, Selasa (4/8/2026), mereka resmi diserahkan kepada otoritas Tiongkok.
Selain itu, Imigrasi juga menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar mereka tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara.
“Terhadap para WNA tersebut telah dilakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk penyerahan kepada otoritas Tiongkok,” kata Haryono, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penerapan kebijakan selektif keimigrasian sekaligus hasil sinergi antarinstansi untuk mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis kejahatan transnasional.
Sebelumnya, penggerebekan di sebuah rumah kawasan Puri Anjasmoro mengungkap dugaan praktik penipuan daring bermodus love scamming.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai arang bukti. Antara lain 604 telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer, ratusan kartu SIM, tiga paspor China, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Imigrasi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. (bae)

