Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ratusan Hakim Langgar Kode Etik, Perlu Mutasi Besar-besaran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Ratusan Hakim Langgar Kode Etik, Perlu Mutasi Besar-besaran

Nugroho P.
Last updated: Agustus 2, 2026 5:34 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Lonjakan jumlah hakim yang terseret dugaan pelanggaran etik bikin DPR ikut angkat suara. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta langkah tegas segera diambil agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak terus terkikis.

Menurut Sahroni, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh hakim perlu dilakukan. Tak cukup hanya pembinaan, ia juga mendorong mutasi besar-besaran sebagai upaya menyegarkan lingkungan peradilan.

Usulan itu muncul setelah Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya peningkatan tajam jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi etik pada semester pertama 2026.

“Evaluasi semua hakim dan lakukan mutasi besar-besaran agar persoalan seperti sekarang tidak terus terulang. Ini bisa berdampak buruk bagi institusi kehakiman,” kata Sahroni, Sabtu (1/8).

Politikus Partai NasDem itu menilai persoalan utama bukan sekadar soal kesejahteraan. Menurutnya, integritas tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

Ia bahkan menyebut kenaikan gaji setinggi apa pun tidak akan menyelesaikan masalah bila mental aparat penegak hukum masih bermasalah.

Sahroni juga mengusulkan adanya rotasi antara hakim yang bertugas di Jakarta dengan daerah. Menurutnya, perpindahan tugas bisa menjadi bagian dari penyegaran sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Ia menilai sebagian pelanggaran muncul karena ada hakim yang terlalu lama berada di lingkungan yang sama hingga merasa nyaman dan terlena dengan kondisi tersebut.

Karena itu, ia meminta proses mutasi tidak ditunda. Langkah itu dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi etik terhadap 121 hakim sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencatat 49 hakim.

Dari total tersebut, sebanyak 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, sementara empat hakim diusulkan mendapat peringatan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Abhan, menjelaskan sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan hukum acara dan administrasi perkara.

Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari kesalahan administrasi persidangan, perubahan fakta dalam putusan, kekeliruan menilai alat bukti, penerapan hukum yang tidak tepat, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga penyimpangan selama proses persidangan.

Data tersebut menjadi sinyal bahwa pembenahan di lingkungan peradilan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Selain penegakan kode etik, penguatan integritas hakim dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bisa kembali pulih. (*)

You Might Also Like

Bukan Cuma Nama, Jurusan Teknik Kini Ikut Ganti Wajah Resmi

Tembok Rossocrociati Ditantang Messi, Mampukah Bikin Kejutan?

Ammy Pegang Kendali Cilacap, Dari Wabup Kini Jadi Nahkoda

Sowan Ratri, Cara Imigrasi Pemalang Layani Paspor pada Malam Hari

Dari Infak Jadi Ambulans, Warga Kalipancur Buktikan Gotong Royong Tak Cuma Jadi Pajangan

TAGGED:Ahmad Sahronidprhakimkode etik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tukin TNI Naik, Fiskal Negara Dipastikan Tetap Terkendali
Next Article Prabowo Absen di Acara Zikir dan Doa Kebangsaan, Ada Apa?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kedu Raya Tuan Rumah Porprov 2030

Raffi Ahmad dan Willie Salim berfoto bersama di sela menghadiri acara Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Oktober 2026.

Raffi Ahmad Kena Cancel Culture, Musisi hingga UMKM Ramai-ramai Boikot RANS Carnival

Kuliner legendaris Ayam Goreng Suharti.

Sejarah Kuliner Ayam Goreng Suharti: Dipisahkan Perceraian, Disatukan Keturunan

RUMAH MAKAN: Rumah makan legendaris Ayam Goreng Suharti di Krapyak, Kota Semarang. (ist)

Kabar Duka, Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)

Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Ini Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026, Big Match Nonstop

Juli 9, 2026
Aksi demonstrasi menuntut penetapan status bencana nasional di Aceh.
Info

Liputan Demo Bencana Nasional di Aceh, Ponsel Wartawan Dirampas Oknum TNI

Desember 26, 2025
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Info

Wali Kota Solo Ajak Dapur MBG Belanja ke Pasar Tradisional: Biar Ekonominya Muter!

Oktober 7, 2025
Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae)
Hukum

Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .

Juli 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ratusan Hakim Langgar Kode Etik, Perlu Mutasi Besar-besaran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?