Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gas Melon Masuk Dapur MBG? Siap Kena Semprit, Lalu Dicoret
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Gas Melon Masuk Dapur MBG? Siap Kena Semprit, Lalu Dicoret

Nugroho P.
Last updated: Juli 28, 2026 7:04 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan seluruh dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menggunakan barang bersubsidi dalam kegiatan operasional. Jika aturan itu dilanggar, sanksinya tidak main-main, mulai dari teguran hingga penutupan permanen.

Peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak penyedia makanan dalam program MBG.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, penggunaan barang bersubsidi untuk kebutuhan dapur MBG sama sekali tidak diperbolehkan. Aturan itu berlaku tanpa pengecualian.

Barang yang dimaksud bukan hanya gas elpiji 3 kilogram atau yang lebih dikenal sebagai gas melon. Produk lain seperti minyak goreng MinyaKita dan beras SPHP juga masuk dalam daftar yang dilarang digunakan.

Menurut Sudaryono, setiap pelanggaran akan ditindak secara bertahap. Dapur yang kedapatan memakai barang subsidi lebih dulu akan menerima surat teguran.

Namun jika pengelola tetap mengabaikan peringatan dan terus melanggar aturan, BGN tak segan mengambil langkah lebih tegas.

Sanksi paling berat berupa penghentian operasional dapur atau penutupan permanen bisa dijatuhkan kepada SPPG yang tetap membandel.

BGN juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika menemukan dugaan penggunaan barang subsidi di dapur MBG, warga diminta segera melaporkannya.

Laporan bisa berasal dari masyarakat, media, maupun temuan yang beredar di media sosial. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mengatur mekanisme pembelian bahan pangan yang digunakan dalam program MBG.

Sudaryono menekankan, pembelian bahan baku harus mengacu pada Harga Acuan Pangan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai contoh, harga acuan telur di tingkat peternak berada di kisaran Rp25.000 per kilogram. Angka tersebut menjadi patokan dalam proses pengadaan bahan baku.

Artinya, ketika harga telur di pasaran turun jauh di bawah HAP, pengelola dapur MBG tetap diminta membeli sesuai harga acuan pemerintah.

Menurut BGN, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan harga di tingkat peternak agar mereka tidak dirugikan ketika harga pasar sedang anjlok.

Sudaryono mencontohkan, saat harga telur sempat turun hingga sekitar Rp12.500 sampai Rp15.000 per kilogram, pengelola dapur MBG tetap tidak diperbolehkan membeli dengan harga tersebut.

Dengan tetap mengacu pada HAP, program MBG diharapkan tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga ikut menjaga keberlangsungan usaha para petani dan peternak.

BGN menyebut aturan ini menjadi bagian dari upaya membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan lebih tertib dan transparan.

Lembaga itu menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu tujuan utama program maupun merugikan masyarakat.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, BGN berharap seluruh dapur MBG menjalankan operasional sesuai aturan, sehingga manfaat program bisa dirasakan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan. (*)

You Might Also Like

Politikus Muda Trah Soekarno, Pinka Haprani Jadi Nama Segar di Bursa Ketua PDIP Jateng

Dukung Operasional Kelistrikan MotoGP Mandalika, PLN Icon Plus Siagakan Infrastruktur Digital

Tambah Banyak, Penerima Bisyaroh di Kota Semarang Nyaris 10 Ribu Orang

PBNU Tegasin Aliansi yang Laporkan Pandji ke Polisi Bukan Representasi NU

Bupati dan Sekda Cilacap Didakwa Peras OPD, Terkumpul Rp568 Juta

TAGGED:Gas melonMBGsppgsudaryono
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Balik ke Indonesia, Jonathan Bustos Pilih PSIS
Next Article Aksi Polisi Gadungan Bikin Resah, Sikaat..

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PELATIHAN MENGGUNAKAN AI: Diskominfo Wonosobo menggelar pelatihan mengunakan AI untuk membuat konten desa dan seputar Pilkades, yang diikuti oleh 50 orang dari 25 Kelompok Infomrasi Masyarakat (KIM), belum lama ini.

Diskominfo Wonosobo Latih KIM Bikin Konten Informasi Desa Pakai AI

GEN Z TUMBANGKAN PARTAI PENGUASA - Massa pendukung gerakan mahasiswa Serbia saat menghadiri kampanye terakhir menjelang pemilihan parlemen di Belgrade pada Kamis (22/10/2026). Partai mahasiswa berhasil menghancurkan hegemoni partai penguasa yang telah berkuasa selama 14 tahun.

Aksi Demonstrasi Gen Z Hancurkan Cengkraman Partai Penguasa di Serbia

Karhutla Toraja, Makam Leluhur Ratusan Tahun Hangus

Ombudsman Sidak Lapas Semarang, Apa Temuannya?

Dinilai Bebani APBN, Jumlah Wantimpres Digugat ke MK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Tanah Geser di Tegal, Rp210 Juta Langsung Turun

Februari 4, 2026
Ilustrasi perang modern dengan alutsista canggih.
Info

Di Ambang Perang Dunia III, Alarm Atau Manuver Politik? 27 Pemimpin Eropa Rapat Darurat

Januari 21, 2026
Info

Google, Meta, TikTok Pesta Iklan, Media Lokal Kebagian Sisa

Juni 16, 2026
Daerah

Wali Kota Nggak Pilih-Pilih Warga

Oktober 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gas Melon Masuk Dapur MBG? Siap Kena Semprit, Lalu Dicoret
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?