BACAAJA, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN) sebagai bagian dari penertiban internal dan penguatan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, keputusan tersebut diumumkan pada Senin (27/7/2026). Dari total pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sedangkan 37 lainnya berstatus tenaga ahli.
“Mayoritas diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran aturan lainnya,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta.
Tak berhenti di situ, BGN juga sedang memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka terancam mendapat sanksi hingga pemberhentian.
Baca juga: Bos BGN Bilang Nggak Ada Celah Korupsi, Eh Anak Buah Malah Ungkap Modus-modus Korupsi MBG
Sementara itu, 39 ASN dan PPPK lainnya dijatuhi sanksi atas pelanggaran disiplin ringan. Bentuk hukumannya beragam, mulai dari mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.
Sudaryono mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya soal kedisiplinan. Ada pula dugaan keterlibatan dalam praktik judi daring hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, langkah tegas tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus memastikan program MBG berjalan sesuai aturan. “Kami ingin melindungi pegawai yang bekerja dengan baik. Karena itu, pelanggaran yang mencoreng nama institusi harus ditindak tegas,” katanya.
Prioritas Utama
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas utama BGN, selain memastikan program Makan Bergizi Gratis tepat sasaran dan mendorong transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga mengingatkan para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG agar tidak bermain-main dengan meminta komisi maupun imbalan kepada mitra penyedia layanan.
Menurutnya, kepala SPPG yang berstatus PPPK termasuk penyelenggara negara sehingga praktik meminta fee dapat masuk kategori gratifikasi bahkan tindak pidana korupsi.
BGN pun membuka jalur pengaduan bagi masyarakat maupun mitra yang menemukan dugaan pelanggaran. Jika terbukti, kepala SPPG yang bersangkutan akan diberhentikan dan operasional dapur MBG dapat dihentikan sementara.
Selain itu, BGN juga menaruh perhatian pada potensi mark up harga bahan pangan dalam pengadaan MBG. Sudaryono menegaskan seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak menguntungkan pihak tertentu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Saat ini, BGN masih melakukan pendataan menyeluruh terkait pelaksanaan program MBG, mulai dari jumlah dapur SPPG yang beroperasi, sekolah yang dilayani, hingga jumlah penerima manfaat. Data tersebut akan diumumkan kepada publik setelah proses verifikasi selesai.
Menurut Sudaryono, fokus BGN saat ini bertumpu pada tiga agenda besar, yakni memberantas praktik koruptif, membenahi tata kelola kelembagaan, dan meningkatkan transparansi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Kalau makanan bergizi harus bebas dari bahan berbahaya, programnya pun rupanya harus bebas dari oknum bermasalah. Sebab, menu terbaik sekalipun bisa kehilangan rasa kalau dapurnya masih menyisakan praktik yang tak sehat. (tebe)

