BACAAJA, TEMANGGUNG – Pemerintah berjanji mengkai ulang dan menunda penerapan regulasi pertembakauan terkait pembatasan tar dan nikotin. Aturan tersebut dinilai dapat berdampak buruh bagi jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menegaskan akan mengawal ketat komitmen Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menyatakan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin serta kemasan rokok polos tanpa merek, belum akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya kesepakatan antara Kemenko PMK dan perwakilan petani tembakau usai aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Kemenko PMK di Jakarta.
Bacaaja: Petani-Legislator Temanggung Geruduk DPR RI: Kaji Ulang Regulasi Tembakau, Nasib Jutaan Orang Terancam
Bacaaja: Desakan Petani Tembakau Menguat, Kemenko PMK Janji Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin
Ketua DPN APTI, Agus Parmuji, berharap pemerintah benar-benar menepati komitmen tersebut dan tidak mengesahkan aturan secara sepihak.
“Semoga Kemenko PMK menepati janji tersebut dan tidak mengingkarinya. Kami akan terus mengawal,” tegas Agus, Kamis (23/7/2026).
Agus juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah, untuk terlibat dalam mengkaji persoalan yang membelit sektor pertembakauan. Menurutnya, berbagai kebijakan yang muncul belakangan ini dinilai semakin menekan keberlangsungan petani dan industri tembakau.
“Alangkah baiknya seluruh pihak, termasuk para kepala daerah, ikut melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tembakau merupakan warisan budaya Nusantara yang kini menghadapi berbagai persoalan, termasuk tekanan dari regulasi pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenko PMK bersama perwakilan petani menyepakati empat poin penting. Di antaranya, pemerintah belum akan menetapkan aturan pembatasan kadar tar dan nikotin, masih membuka ruang penyerapan aspirasi dari petani, pelaku industri, pekerja, akademisi, pemerintah daerah hingga organisasi kesehatan, penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati, serta substansi pengaturan kadar tar dan nikotin akan dikaji secara lebih komprehensif.
Salah seorang petani tembakau dari Temanggung, Yamuhadi, menilai rancangan aturan tersebut berpotensi memukul perekonomian petani karena hasil panen dikhawatirkan tidak lagi terserap industri akibat adanya pembatasan kadar tar dan nikotin.
“Atas berbagai kajian yang berpotensi mematikan ekonomi pertembakauan, kami meminta pemerintah mempertimbangkan kepentingan secara seimbang, baik dari aspek kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan,” katanya. (*)

