BACAAJA, SEMARANG – Melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak gratis, meski Presiden Prabowo Subianto ‘mengusir’ warga yang merasa Indonesia lagi suram.
Saat media sosial diramaikan tren satire “Lapor Pak, sudah pindah negara”, pemerintah ternyata menaikkan biaya pengajuan pelepasan status kewarganegaraan.
Sebelumnya, biaya pengajuan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp1 juta. Mulai 1 Agustus 2026, tarifnya naik menjadi Rp5 juta.
Bacaaja: Tentara Bayaran Rusia Nangis-nangis Ingin Jadi WNI (Lagi)!
Bacaaja: WNI Jadi Tentara Bayaran Israel Bikin Heboh Netizen, Kemenlu: Kami Belum Mengetahui
Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026.
“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia, per permohonan, Rp5.000.000,” tulis lampiran PP tersebut.
Di waktu yang hampir bersamaan, media sosial ramai dengan unggahan satire bertuliskan “Lapor Pak, sudah pindah negara.”
Tren ini muncul sebagai respon atas ucapan Presiden Prabowo yang menyampaikan pidato pada Peringatan Hari Koperasi Nasional di Jakarta, 12 Juli 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan, “Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang.”
Pernyataan itu memicu banyak unggahan. Warganet yang tinggal di luar negeri mengunggah foto disertai caption tentang beruntungnya tak lagi tinggal di Indonesia.
“Lapor Pak: Kami Sudah Pindah ke Negara Lain. Ya udah Pak Prabowo. Sesuai instruksiJenengan, kami pindah ke negara lain, grakk…! And di sini cerah Pak,” tulis akun @pangeranmanurung.
“Lapor juga pak, di Australia kami lebih dihargai. Karir cepat naik. Kualitas hidup meningkat,” tulis akum @mainsamacoco. (bae)

