Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polemik Pendirian Gereja di Leyangan sampai Komnas HAM, PJ Kades Bantah Persulit Perizinan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Polemik Pendirian Gereja di Leyangan sampai Komnas HAM, PJ Kades Bantah Persulit Perizinan

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2026 7:25 pm
By R. Izra
5 Min Read
Share
Ilustrasi bangunan gereja.
Ilustrasi bangunan gereja.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dugaan menghalang-halangi pendirian geraja di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) melambung hingga ke Komnas HAM.

Polemik izin pendirian Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Jemaat Kristus Alfa Omega (KAO) Leyangan terus bergulir. Menanggapi tudingan yang menyebut pemerintah desa menghambat proses perizinan, Penjabat (PJ) Kepala Desa Leyangan, Yogi Wadyabrata, akhirnya angkat bicara.

Yogi menegaskan, sejak dirinya menjabat pada Desember 2025, proses penyelesaian persoalan tersebut justru terus berjalan. Ia mengaku aktif berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Semarang.

Bacaaja: Jemaat GBT Adukan Dugaan Penghalangan Pendirian Gereja ke Komnas HAM
Bacaaja: Gereja Blenduk Comeback! Jadi Ikon Kota Lama, Makin Kinclong dan Sarat Makna Toleransi

“Selama era saya, prosesnya tidak pernah berhenti. Semuanya terus berjalan,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026).

Ia mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci proses yang terjadi sebelum dirinya menjabat. Namun, begitu dipercaya memimpin Desa Leyangan, ia langsung menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk memenuhi panggilan Ombudsman Jawa Tengah untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Yogi, peran pemerintah desa dalam proses pendirian rumah ibadah sebenarnya cukup terbatas, yakni mengesahkan dua dokumen utama berupa daftar minimal 90 calon pengguna rumah ibadah dan dukungan sedikitnya 60 warga sekitar sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Untuk memastikan dokumen itu valid, pemerintah desa bahkan menggelar rapat persiapan verifikasi pada April 2026 yang melibatkan kecamatan, kepolisian, TNI, Kesbangpol, Kementerian Agama, FKUB, hingga perangkat wilayah setempat.

“Kami ingin memastikan nama-nama yang tercantum benar-benar memberikan dukungan beserta fotokopi KTP-nya. Itu yang akan diverifikasi,” ujarnya.

Yogi juga meluruskan soal lokasi gereja yang selama ini disebut berada di RW 14. Berdasarkan data administrasi desa, peta wilayah, dan data Badan Pusat Statistik (BPS), lokasi pembangunan justru tercatat berada di RT 2 RW 1.

“Secara administrasi memang masih masuk RT 2 RW 1. Itu berdasarkan peta desa, data BPS, dan administrasi yang kami miliki,” jelasnya.

Karena itu, salah satu rekomendasi FKUB Kabupaten Semarang adalah meminta panitia pembangunan gereja membangun komunikasi dengan warga RW 1. Menurut Yogi, komunikasi tersebut baru terlaksana pada 17 Juni 2026.

Ia mengaku pemerintah desa terus mendorong kedua belah pihak untuk berdialog agar tercapai kesepahaman.

“Saya bahkan menghubungi Pak RW agar menerima kedatangan Pak Paulus dengan baik,” katanya.

Menjawab anggapan bahwa pemerintah desa pasif, Yogi menegaskan dirinya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak setiap kali ada perkembangan.

“Saya tidak pernah mendiamkan persoalan ini. Setiap ada perkembangan dari Pak Paulus selalu saya tindak lanjuti dan koordinasikan dengan FKUB maupun instansi terkait,” tegasnya.

Meski begitu, Yogi mengaku belum bisa menjelaskan mengapa proses perizinan yang disebut sudah berjalan sejak 2021 belum juga rampung. Menurutnya, hal itu terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai PJ Kepala Desa.

“Saya tidak bisa mengomentari proses sebelum Desember 2025. Yang bisa saya pastikan, selama saya menjabat semuanya diproses sesuai kewenangan pemerintah desa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Jawa Tengah akhirnya membawa persoalan dugaan penghalangan pendirian gereja di Leyangan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Langkah tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026). Hadir dalam kesempatan itu Pendeta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gereja Paulus Subarto, Ketua eLSA Tedi Khoiludin, dan Ketua Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang Setyawan Budi.

Paulus mengatakan, perjuangan mendirikan gereja sudah dimulai sejak 2018. Saat itu panitia melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi pembangunan di depan Perumahan Delta Asri, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur.

Menurutnya, seluruh syarat administrasi sudah dipenuhi, termasuk dukungan jemaat dan warga sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

“Kami sudah memenuhi syarat. Dukungan warga sudah lebih dari cukup, jemaat juga sudah memenuhi. Bahkan total dukungan masyarakat mencapai sekitar 130 tanda tangan,” ujar Paulus. (dul)

You Might Also Like

Catat Jadwalnya! Ini Alasan Kamu Wajib Ikut Test Drive New Veloz Hybrid di Semarang

Lebaran, Sepuluh Puskesmas di Semarang Tetap Standby

Joget Boleh, Tapi Bukan di Dapur! SPPG Ini Langsung Disetop BGN

Haru! Sopir Ambulans Meninggal setelah Antar Jenazah ke Rumah Duka

Tabrakan di Runway LaGuardia, Pesawat dan Damkar Berujung Tragis

TAGGED:gbt kaoizin pendirian gerejapersulit izin pendirian gerejapj kades leyangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?
Next Article BOBOL DATA - Ilustrasi hacker membobol data digital. 1,2 Juta NIK Warga Jateng Dibobol, Begini Respons Pemerintah Provinsi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong

BOBOL DATA - Ilustrasi hacker membobol data digital.

1,2 Juta NIK Warga Jateng Dibobol, Begini Respons Pemerintah Provinsi

Ilustrasi bangunan gereja.

Polemik Pendirian Gereja di Leyangan sampai Komnas HAM, PJ Kades Bantah Persulit Perizinan

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Nunggak Puasa Bertahun-tahun, Gimana Cara Bayarnya Biar Tenang?

Februari 20, 2026
TAGIH MAKAM--Suhadi, ahli waris keluarga KGPH Soetodjo Harjonagoro, mempertanyakam makam leluhirnya yang diduga ditimbun mal Semarang, Selasa (9/6/2026). (bae)
Info

Suhadi Pertanyakan Makam Leluhur yang Diduga Tertimbun Mal Semarang

Juni 10, 2026
Diah Pikatan Orissa Putri Haprani atau akrab disapa Pinka Haprani.
Info

DPD PDIP Jateng Siap Ngegas! Dolfie Jadi Ketua Pinka Jadi Waka, Senior & Darah Muda Disatukan

Desember 28, 2025
Daerah

Gubernur: Kecamatan Harus Berdaya, Jangan Cuma Jadi Kantor Stempel

April 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polemik Pendirian Gereja di Leyangan sampai Komnas HAM, PJ Kades Bantah Persulit Perizinan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?