BACAAJA, SEMARANG – Kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat bekas Jampidsus Febrie Ardiansyah menarik kontroversi dan perhatian publik.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BMPI Jawa Tengah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (14/7/2026). Mereka menuntut proses hukum dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Datang dengan jas almamater dari berbagai kampus, massa membawa poster bergambar Dewi Keadilan, papan bertuliskan nama Febrie Adriansyah, hingga replika palu sidang. Lewat orasi bergantian, mereka mempertanyakan dasar hukum penanganan perkara yang kini menjadi sorotan publik.
Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Bacaaja: Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, Uang dan 74 Kg Emas Juga?
Ketua BEM UNS, Kaelani, menilai penjelasan yang diberikan pihak Kejati saat dialog masih terlalu normatif dan belum menjawab pertanyaan utama mahasiswa.
“Kami sudah menanyakan apa dasar hukumnya, tetapi belum ada jawaban yang jelas. Kami ingin ada kepastian hukum yang mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Kaelani, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan sulit dipulihkan jika proses penanganan perkara tidak dilakukan secara terbuka.
Kekecewaan massa memuncak ketika permintaan agar pihak Kejati membacakan pernyataan sikap bersama mahasiswa tidak dikabulkan. Ketua BEM Unsoed, Azza, menyebut respons tersebut belum mencerminkan keterbukaan yang diharapkan.
“Hari ini kami kecewa karena tidak mendapatkan jawaban yang konkret. Kami hanya ingin memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Di akhir aksi, Ketua BEM Amikom, Irfan, membacakan tiga tuntutan Aliansi BMPI Jawa Tengah. Mereka mendesak dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Jampidsus diusut secara independen, meminta proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan tanpa pandang bulu, serta menolak segala bentuk intervensi kekuasaan dalam penegakan hukum.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan pihaknya menghormati aspirasi mahasiswa dan meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Silakan diproses secara hukum, kita kawal prosesnya sama-sama. Ini kan baru mau jalan,” kata Arfan.
Saat disinggung soal anggapan mahasiswa mengenai adanya “perang bintang” dalam penanganan perkara, Arfan menepis spekulasi tersebut.
“Itu kan persepsi mereka. Kita tidak melihat itu,” ujarnya.
Arfan juga mengaku belum bisa memastikan informasi mengenai surat dari Kejaksaan Agung yang disebut telah beredar. Menurutnya, pihak Kejati masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Nanti kita cek dulu karena belum masuk ke kami. Kita menunggu instruksi pimpinan kami,” katanya.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara maupun pendataan yang berkaitan dengan kasus tersebut masih akan dikoordinasikan dengan bidang tindak pidana khusus.
“Nanti kita cek lagi ke teman-teman di Pidsus. Sesegera mungkin,” pungkasnya. (*)

