BACAAJA, SEMARANG – Aksi kejam nan brutal dilakukan oleh oknum polisi di Tegal, Jawa Tengah. Korban diminta racik narkoba hingga disiram air keras.
Dugaan penyiksaan yang dilakukan seorang oknum polisi aktif di Jawa Tengah bikin geger. Seorang anggota Polres Tegal Kota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial N diduga menganiaya istri sirinya secara brutal, mulai dari penyekapan, pemaksaan meracik narkoba, hingga menyiram korban dengan air keras.
Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri, sementara Polda Jawa Tengah memastikan pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan etik serta disiplin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah laporan tersebut mencuat.
“Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (3/7).
Selain proses pidana, Aiptu N juga akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
“Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Artanto menjelaskan, penyidikan perkara pidananya kini menjadi kewenangan Bareskrim Polri. Sementara Polda Jateng akan mengawal proses etik terhadap anggotanya.
“Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial M (30), yang mengaku sebagai istri siri pelaku, didampingi tim kuasa hukum Hotman 911 melaporkan dugaan penyiksaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, korban terlihat keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda. Luka bakar tampak di kedua tangan dan kakinya.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan kekerasan diduga telah berlangsung sejak 2023.
Menurutnya, korban awalnya dikenalkan dengan pelaku, lalu dipaksa mengonsumsi sabu. Setelah itu, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, hingga seksual selama menjalani hubungan dengan pelaku.
“Korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seksual yang menyimpang,” ujar Reza.
Tak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu. Puncaknya, pelaku diduga menyiram tubuh korban menggunakan air keras hingga menyebabkan luka bakar serius.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika, penganiayaan berat, penyekapan, dan kekerasan seksual. (dul)

