BACAAJA, TEGAL – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anggota polisi di Tegal Kota bikin perhatian publik tertuju ke proses penanganannya. Oknum berinisial Aiptu N kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Anggota yang bertugas di Polsek Tegal Selatan itu ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah setelah muncul dugaan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat.
Korban sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan pendampingan tim kuasa hukum Hotman Paris 911. Laporan resmi itu dibuat pada Kamis (2/7/2026).
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan bahwa Aiptu N telah diamankan sejak Kamis malam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Heru, langkah cepat itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik yang melibatkan anggota internal.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara cepat dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Heru, Jumat (3/7/2026).
Selain proses pemeriksaan etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah, laporan dugaan tindak pidana yang diajukan korban kini sudah masuk penanganan penyidik Bareskrim Polri.
Seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik di tingkat pusat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, tanpa melihat jabatan maupun pangkat yang dimiliki.
Heru mengatakan, jika nantinya terbukti ada unsur pidana ataupun pelanggaran kode etik, maka proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Polda Jawa Tengah memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Heru.
Kasus ini mencuat setelah tim pendamping hukum korban mengungkap kondisi M yang mengalami luka bakar cukup serius dan membutuhkan perawatan intensif.
Perwakilan tim Hotman Paris 911, Raden Reza, menyebut korban mengalami luka bakar di bagian tubuh sebelah kiri dengan tingkat cedera mencapai 47 persen.
“Jadi korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri,” ujar Raden Reza di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan, korban terlihat menggunakan kursi roda. Luka bakar yang dialaminya masih tampak jelas, terutama di bagian tangan sebelah kiri.
Tim pendamping hukum juga terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan kondisi kesehatan korban mendapatkan perhatian selama penanganan perkara berlangsung.
Menurut Raden, rangkaian dugaan kekerasan itu disebut sudah terjadi sejak tahun 2023. Namun, peristiwa yang paling berat diduga berlangsung pada September 2024.
“Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2024 bulan September. Itu yang paling parah. Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Raden juga menyebut dugaan bahwa luka yang dialami korban sempat disebut sebagai akibat ledakan tabung gas untuk menutupi kejadian sebenarnya.
“Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” tutur Raden.
Selain dugaan penganiayaan, laporan korban turut memuat tuduhan lain terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Raden mengungkapkan bahwa korban diduga pernah dipaksa terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu selama menjalani hubungan rumah tangga.
“Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri,” imbuhnya.
Saat ini, laporan tersebut telah teregister secara resmi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sementara proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait masih terus berjalan. (*)

