Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng

Jenderal polisi aktif jadi tersangka ketujuh mega korupsi tata kelola BGN. Perannya adalah mengatur 'lalu lintas' penjualan ompreng MBG.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2026 6:03 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka baru ini bukan kaleng-kaleng. Dia merupakan jenderal polisi yang masih aktif, bukan purnawirawan.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Bacaaja: Luhut Akui MBG Dijalankan Tanpa Persiapan Matang: Banyak yang Harus Dibenahi
Bacaaja: Siapa yang Lapar? Pengusaha SPPG Protes MBG Dihentikan saat Libur Sekolah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga berperan mengatur penjualan food tray atau ompreng yang digunakan dalam distribusi MBG.

“Saudara LMI meminta saksi YCS dan RB mendirikan perusahaan untuk menjadi sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Menurut Kejagung, ompreng tersebut dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra penyalur Program MBG. Dalam praktiknya, harga penjualan diduga sudah diatur sehingga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada LMI.

“Dalam harga tersebut ada bagian untuk saudara LMI agar titik itu di-approve atau disetujui menggunakan ompreng tersebut,” ungkap Syarief.

Kejagung juga memastikan LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif yang ditugaskan di BGN.

“Iya, masih polisi aktif,” tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan tersebut, LMI menjadi tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)

You Might Also Like

Kado Natal di Lapas Semarang, Ada Bagi-bagi Diskon Hukuman

Admin Gejayan Memanggil dan Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Polisi Masih Bungkam Gak Mau Ngomong

Data Rio Haryanto Bocor Bukan Sepele, Wali Kota Solo Respati: Pasti Ada Sanksi

Lari Pagi, Rebut Mobil Listrik: PSMTI Jateng Gelar Fun Run 2026

Bukan Cuma Bangun Jalan, TMMD Bikin Mangunsari Ikut Glow Up

TAGGED:bgnbreaking newsheadlinejenderal polisi aktifMBGtersangka baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kredit Fiktif Rp5,2 Miliar, Enam Eks Pegawai Bank Pasar Semarang Masuk Bui
Next Article Ngebul di Malioboro Kini Bisa Berujung Sidang dan Denda

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

HUT RI--Kelompok masyarakat sipil, termasuk tim Kabinet Bayangan melaksanakan upacara Peringatan HUT ke-81 RI di kawasan Pegunungan Kendeng, Senin (17/8/2026). (ist)

Menteri Kabinet Bayangan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kendeng

UPACARA HUT RI--Warga Kandri melaksanakan upacara HUT RI dengan tema petani dan proseainya menggunakan Bahasa Jawa, Senin (17/8/2026). (bae)

Unik! Upacara HUT RI di Kandri Pakai Bahasa Jawa, Warga Tampil Ala Petani

PIMPIN UPACARA BENDERA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memipin upacara bendera peringatan HUT ke-81 RI di Sekolah Partai, Senin (17/8/2026).

Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah Partai, Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Gempa NTT

Faktanya, Kupas Bawang 4 Karung, Yeyet Cuma Dapat Rp40 Ribu

Makam Bung Karno di Blitar Kini Bisa Diziarahi 24 Jam

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi pasukan militer Iran.
Info

Iran Gelar Sayembara Berburu Pilot Jet Tempur AS yang Jatuh, Hadianya Gak Main-main

April 4, 2026
Para Menteri, Wakil Menteri dan sejumlah Kepala Lembaga Pemerintah yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (17/9/2025). Foto: dok/biropers)
Nasional

Prabowo Reshuffle Lagi! Erick Thohir Pindah Haluan Dari Menteri BUMN ke Menpora

September 17, 2025
Bupati Pati Sudewo dilempari massa saat menemui massa aksi.
Politik

DPRD Setuju Gulirkan Hak Angket dan Bentuk Pansus, Proses Pemakzulan Bupati Pati Dimulai

Agustus 13, 2025
Ilustrasi rekening bank.
Unik

Sindikat ‘Satgas Perampasan Aset’ Bobol Rekening Dorman Rp 204 Miliar

September 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?