BACAAJA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka baru ini bukan kaleng-kaleng. Dia merupakan jenderal polisi yang masih aktif, bukan purnawirawan.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Bacaaja: Luhut Akui MBG Dijalankan Tanpa Persiapan Matang: Banyak yang Harus Dibenahi
Bacaaja: Siapa yang Lapar? Pengusaha SPPG Protes MBG Dihentikan saat Libur Sekolah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga berperan mengatur penjualan food tray atau ompreng yang digunakan dalam distribusi MBG.
“Saudara LMI meminta saksi YCS dan RB mendirikan perusahaan untuk menjadi sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Menurut Kejagung, ompreng tersebut dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra penyalur Program MBG. Dalam praktiknya, harga penjualan diduga sudah diatur sehingga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada LMI.
“Dalam harga tersebut ada bagian untuk saudara LMI agar titik itu di-approve atau disetujui menggunakan ompreng tersebut,” ungkap Syarief.
Kejagung juga memastikan LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif yang ditugaskan di BGN.
“Iya, masih polisi aktif,” tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan tersebut, LMI menjadi tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)

