Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Juli 1, 2026 8:31 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Hukuman untuk Nadiem Makarim bisa menjadi 15 tahun penjara, bila ia tak membayar pidana uang pengganti yang mencapai Rp809 miliar.

Vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tak langsung diterima begitu saja oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Usai sidang putusan pada Selasa (30/6/2026), Nadiem meluapkan kekecewaannya. Ia menilai putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan.

Bacaaja: Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara: Hakim Singgung Mens Rea, Ada Niat Jahat
Bacaaja: Nadiem Buka Suara, Bikin Ikut Sedih Nih.. Penjara Jadi Cermin Diri Panjang

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama lima tahun.

Di hadapan wartawan, Nadiem mempertanyakan makna keadilan atas putusan yang diterimanya.

“Apakah kebenaran? Apakah keadilan masih ada artinya? Hari ini semua terjawab. Fakta-fakta persidangan diabaikan,” kata Nadiem.

Menurutnya, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang diyakininya mustahil untuk dibayarkan. Dengan demikian, kata Nadiem, membuat vonis yang diterimanya secara praktis bisa menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana yang kini dibebankan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima uang itu. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) kepada saya. Tetapi justru saya yang diwajibkan menggantinya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota Andi Saputra. Menurut Nadiem, hakim tersebut justru berpendapat dirinya seharusnya dibebaskan.

“Saya tahu masih ada hakim yang berani menyampaikan apa yang sebenarnya menjadi fakta persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ibrahim, menilai majelis hakim mengabaikan berbagai alat bukti yang telah diajukan selama proses persidangan.

“Kalau seluruh alat bukti itu dipertimbangkan, tidak mungkin ada putusan yang menyatakan Pak Nadiem bersalah. Semua bukti itu ada dan seluruh persidangan juga terekam,” katanya.

Anggap hakim abaikan fakta persidangan

Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Ibrahim juga menilai majelis hakim keliru menyimpulkan adanya konflik kepentingan antara Nadiem dan Google. Menurutnya, pihak Google justru dihadirkan sebagai saksi oleh tim pembela dan telah menjelaskan bahwa hubungan bisnis yang dipersoalkan merupakan praktik yang lazim.

“Kalau memang dianggap ada konflik kepentingan, seharusnya sejak awal jaksa yang menghadirkan Google sebagai saksi. Faktanya justru kami yang menghadirkannya,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim penasihat hukum, para guru, pengemudi ojek daring, tokoh masyarakat, pegiat antikorupsi, hingga masyarakat yang terus memberikan dukungan.

Ia menegaskan perjuangannya belum selesai. Proses hukum tahap lanjut akan ditempuh.

“Saya akan terus berjuang. Saya akan mengajukan banding demi kebenaran. Saya tidak akan berhenti,” tegasnya. (dul)

You Might Also Like

PSIS Pinjam Ibrahim Sanjaya

Pilot Malaysia Penyelundup 70.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati, Sudah Tiga Kali Beraksi

Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual

PDIP Sragen Pasang Target Tinggi di 2029: Rebut Lagi Kursi Bupati, Borong 20 Kursi DPRD

Jateng-Lampung Gandengan, Kerja Sama Senilai Rp 832 Miliar per Tahun Diteken

TAGGED:15 tahun penjaraheadlinehukuman nadiemkorupsi chromebookmustahil dibayarnadiemNadiem Makarimuang pengganti
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KIRAB BUDAYA - Kirab budaya dalam peringatan Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Kajen, bikin suasana tetap meriah tanpa dentuman sound horeg. Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Bikin Kajen Bergetar, Satukan Tradisi dan Harmoni Budaya
Next Article TANAM PADI - Petani di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang masih menanam padi, meski kemarau sudah mulai datang, Minggu (29/6/2026). (dul) Petani Jabungan ‘Nekat’ Tanam Padi saat Kemarau Mulai Datang, Gak Takut Kekeringan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

Samuel Soroti Janji Sejahterakan Rakyat: Visi Presiden Jangan Berhenti di Pidato

12 Pejabat Kejaksaan di Jateng Berganti

GEMPAT NTT - Warga di NTT menunjukkan kerusakan rumah terdampak gempa, Sabtu (15/8/2026).

Ada 37 Gempa Susulan Guncang NTT, BNPB: Dua Korban Jiwa di Sikka

Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang, Handi Priyanto. (ist)

Pajak Seret, Pemkot Semarang Sesuaikan Belanja APBD 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Febrie Ardiansyah Dikabarkan Kabur ke Tanah Suci, Kejagung: Masih di Indonesia, Dipantau

Juli 13, 2026
Info

Megawati: Kalau Masih Ada Perundungan, Pancasila Belum Hidup di Hati Kita

Juni 16, 2026
Akses jalan menuju Desa Tempur, Kecamatan Keling, kabupaten Jepara, Jateng, tertutup material longsor, Sabtu (10/1/2026).
Info

Satu Desa di Jepara Terisolasi, Longsor Brutal Tutup Total Jalur Kajang–Tempur

Januari 10, 2026
Ilustrasi Polri sedang melakukan patroli siber.
Info

Amnesty Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK: Kriminalisasi Suara Rakyat

Agustus 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?