BACAAJA, SEMARANG- Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Kota Semarang masih cukup besar. Sampai Juni 2026, total piutang yang belum dibayarkan mencapai Rp13,75 miliar.
“Perusahaan menunggak iuran masih terdapat piutang sebesar Rp13,7 miliar,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, Kamis (25/6/2026).
Dia merinci, tunggakan itu berasal dari ratusan perusahaan dengan kategori berbeda-beda. Mulai dari yang baru menunggak beberapa bulan hingga yang sudah lebih dari setahun.
Baca juga: Diabetes Jadi “Langganan” Peserta Skrining BPJS Semarang
Yang diklasifikasikan dalam piutang lancar, yakni yang menunggak antara satu hingga tiga bulan ada 494 pemberi kerja badan usaha dengan nominal Rp6 miliar. Selain itu, terdapat 167 perusahaan yang masuk kategori kurang lancar dengan tunggakan Rp1,9 miliar.
Lalu ada 58 perusahaan dengan status piutang diragukan senilai Rp1,1 miliar dan 102 perusahaan dengan piutang macet mencapai Rp4,5 miliar. Menurut Irfan, data tersebut khusus untuk perusahaan atau pemberi kerja yang masuk kategori menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja.
Perketat Pengawasan
Wali Kota Agustina Wilujeng mengakui hal itu. Pemkot Semarang dikatakannya mulai memperketat pengawasan. Saat ini Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Semarang, dan sejumlah OPD tengah melakukan pendataan ulang. Tujuannya memastikan seluruh pekerja di Kota Semarang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Semarang menyatakan siap membantu proses penagihan dan penertiban perusahaan yang menunggak. Namun langkah yang ditempuh tidak semata-mata represif.
Baca juga: Kejari Bantu Tagih Tunggakan BPJS
Kajari Semarang, Andhie Fajar menilai, penanganan tunggakan harus dilakukan secara bijak dengan mengedepankan sosialisasi dan verifikasi data. Apalagi kondisi ekonomi saat ini juga menjadi pertimbangan. “Target tetap tercapai tapi tekniknya bijak. Bukan kita malah tambah membuat kegaduhan,” ujarnya.
Perusahaan boleh saja menunda pembayaran iuran, tetapi risiko kecelakaan kerja tak pernah mau menunggu. Sebab saat musibah datang, yang dibutuhkan pekerja bukan alasan, melainkan perlindungan yang memang sudah menjadi haknya. (bae)

