BACAAJA, SEMARANG – Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono batal bersaksi di sidang pencucian uang korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026).
Padahal, jaksa sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Widi bersama dua mantan pejabat Kodam lainnya, yakni Wisnu Kurniawan dan Kolonel Sjaiful Nursaid.
Jaksa Nur Farida menjelaskan surat panggilan sebenarnya sudah dikirim.
Bacaaja: Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: Ngeri! Istri Eks-Pangdam Widi Ungkap Aliran Duit Korupsi Rp18,5 M Buat Kampanye Prabowo
Namun karena ketiganya kini ditahan dalam perkara korupsi yang ditangani Jampidmil Kejagung, keputusan menghadirkan mereka berada di bawah kewenangan mereka.
Alih-alih mengizinkan hadir langsung ke Semarang, Jampidmil justru meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring.
Alasannya, jarak tempat penahanan para saksi cukup jauh. Selain itu ada pertimbangan keamanan dan keselamatan selama proses pemindahan saksi ke ruang sidang.
“Mohon untuk diperiksa secara daring pada sidang berikutnya,” kata Nur Farida membacakan surat balasan Jampidmil.
Permintaan itu langsung mendapat penolakan dari kubu terdakwa. Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, meminta agar Widi dan dua mantan pejabat Kodam lainnya tetap dihadirkan secara fisik.
“Kami berharap bisa dipanggil secara fisik,” ujar Petir.
Tim kuasa hukum Andhi Nur Huda juga satu suara. Menurut mereka, ketiga saksi itu adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses yang kini menjadi pokok perkara di persidangan.
“Posisi Pak Widi, Sjaiful, Wisnu itu sangat faktual terkait dengan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum Andhi.
Majelis hakim menyambut usul kubu terdakwa. Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang meminta jaksa kembali memanggil para saksi agar bisa hadir langsung di ruang sidang.
“Panggil sekali lagi. Kami minta dihadirkan saja tiga orang,” kata hakim.
Kasus TPPU yang menyeret Gus Yazid dan mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pembelian lahan sekitar 700 hektare oleh BUMD Cilacap.
Jaksa menduga sebagian uang hasil transaksi lahan itu mengalir ke berbagai aset dan transaksi yang kini sedang ditelusuri di persidangan. (bae)

