BACAAJA, MAGELANG – Cerita seorang pelajar SMK di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, sempat membuat geger setelah mengaku menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal. Namun, hasil penyelidikan polisi justru mengungkap fakta yang sama sekali berbeda.
Remaja berusia 17 tahun itu awalnya pulang dengan luka bacok di tangan kiri. Kepada orang tuanya, ia mengaku diserang orang tak dikenal saat sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama tiga temannya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Dukun. Polisi bersama tim Resmob Polresta Magelang langsung mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aksi pembacokan oleh pelaku misterius.
Setelah penyelidikan dilakukan secara mendalam, polisi menemukan fakta bahwa cerita korban tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Peristiwa itu ternyata merupakan perkelahian antar teman.
Menurut Toyib, korban berinisial ETH (17) dan temannya berinisial RA (17) terlibat duel menggunakan senjata tajam di kawasan Desa Kalibening, Kecamatan Dukun, pada Senin (22/6/2026) dini hari.
Sebelum kejadian, keduanya bersama teman-teman lain diketahui sempat mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku baru pulang dari seorang ahli spiritual dan ingin membuktikan ilmu kebal yang diyakininya sudah dimiliki.
“Korban mengajak temannya berkelahi menggunakan senjata tajam untuk mencoba ilmu kebal,” jelas Toyib.
Dalam duel itu, ETH membawa celurit, sedangkan RA menggunakan senjata tajam jenis corbek. Bukannya kebal, korban justru mengalami luka bacok cukup serius di tangan kiri hingga harus menjalani operasi karena uratnya putus.
Dokter memperkirakan proses pemulihan membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Kondisi tangan korban juga masih akan terus dipantau untuk mengetahui perkembangan fungsi saraf dan jaringan yang mengalami cedera.
Sementara itu, polisi telah mengamankan RA sebagai terduga pelaku. Meski begitu, kedua remaja tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum. RA dijerat dugaan penganiayaan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam, sedangkan ETH juga akan diproses terkait kepemilikan senjata tajam. Karena keduanya masih berstatus anak dan mendapat jaminan dari orang tua serta pemerintah desa, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung. (*)

