BACAAJA, SEMARANG– Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi capaian Provinsi Jateng yang menjadi wilayah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi secara nasional.
Namun menurutnya, prestasi tersebut bukan garis finis, melainkan awal untuk menuntaskan seluruh proses legalisasi aset wakaf. Saleh berharap percepatan sertifikasi terus dipacu sehingga seluruh tanah wakaf di Jateng dapat memiliki sertifikat resmi sebelum akhir 2026.
Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jateng telah mengantongi sertifikat.
“Capaian ini patut kita syukuri karena memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat,” ujar Saleh. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Jateng tersebut, sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi pertanahan.
Baca juga: Jateng Juara Urusan Tanah Wakaf, 73 Persen Sudah Bersertifikat
Legalitas menjadi benteng penting agar aset wakaf tidak memicu sengketa, tumpang tindih kepemilikan, ataupun penyalahgunaan di masa mendatang. “Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” katanya.
Ia menilai keberhasilan Jateng tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan yang aktif mendampingi proses sertifikasi di lapangan.
Meski menjadi yang tertinggi di Indonesia, Saleh mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar. Saat ini sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf, baik berupa masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya, masih belum memiliki sertifikat.

Langkah Percepatan
Karena itu, ia meminta percepatan program sertifikasi tidak mengendur. “Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Saleh juga mendukung target Kementerian ATR/BPN yang menargetkan tingkat sertifikasi tanah wakaf mencapai sedikitnya 95 persen dalam tiga tahun mendatang. Bahkan, ia berharap Jateng bisa melampaui target tersebut dengan menuntaskan seluruh bidang tanah wakaf hingga mendekati 100 persen.
Menurutnya, berbagai hambatan di lapangan harus segera dicari jalan keluarnya. Mulai dari wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang terdaftar secara resmi.
“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Selain itu, Saleh mendorong sosialisasi kepada masyarakat terus diperluas agar kesadaran mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf semakin meningkat.
Baca juga: Gus Yasin Ajak Perbankan di Jateng Ikut “Patungan Sosial” Lewat Wakaf
Ia optimistis, jika seluruh pihak terus bergerak bersama, Jateng tidak hanya mempertahankan predikat sebagai provinsi dengan sertifikasi tanah wakaf tertinggi, tetapi juga menjadi daerah pertama yang berhasil menuntaskan perlindungan hukum terhadap seluruh aset wakafnya.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Tanah wakaf dibangun untuk ibadah yang manfaatnya bisa bertahan puluhan bahkan ratusan tahun. Ironis jika bangunannya kokoh, tetapi status hukumnya masih rapuh. Sebab aset umat tak cukup hanya dijaga dengan niat baik, melainkan juga dengan kepastian hukum. (tebe)

