BACAAJA, SEMARANG – Jaksa terus menelusuri ke mana saja aliran dana dalam kasus TPPU pengadaan lahan BUMD Cilacap mengalir.
Salah satu yang kini ikut disorot adalah pembelian mobil Toyota Land Cruiser yang dalam catatan dealer disebut “LC Pak Widi” dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.
Jejak transaksi itu dibuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026). Jaksa menghadirkan saksi dari Nasmoco, Angga Armada Yoga, untuk menjelaskan detail pembelian mobil tersebut.
Bacaaja: Ngeri! Istri Eks-Pangdam Widi Ungkap Aliran Duit Korupsi Rp18,5 M Buat Kampanye Prabowo
Bacaaja: Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi
Angga mengungkapkan bahwa dalam data penjualan, mobil Land Cruiser itu tercatat atas nama Cindy Chanthika. Nama tersebut juga tercantum dalam dokumen kendaraan.
“Betul, ada pembelian Land Cruiser, atas namanya Cindy Chanthika,” kata Angga.
Yang menjadi perhatian adalah pola pembayarannya. Dalam catatan dealer, pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer dan juga setor tunai.
Angga menyebut ada tiga kali transfer masing-masing sekitar Rp250 juta yang dilakukan oleh Arief Kusmawanto, adik ipar mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono.
Dalam sistem transaksi, pembayaran itu terdapat keterangan singkat. “Di catatan kami tertulis ‘LC Pak Widi’,” ujar Angga.
Setelah pembayaran bertahap tersebut, masih ada pelunasan sekitar Rp1,916 miliar yang dibayarkan secara tunai.
Menurut Angga, total nilai mobil Land Cruiser itu mencapai sekitar Rp2,6 miliar dan seluruh transaksi baru dikonfirmasi setelah pembayaran selesai dilakukan.
Jaksa Nur Farida menjelaskan, penyidik menemukan aliran dana yang mengarah pada pembelian Land Cruiser tersebut.
“LC itu singkatan Land Cruiser. ‘LC Pak Widi’ beratti Land Cruiser Pak Widi Prasetijono,” kata Nur Farida.
Ia menambahkan, kendaraan itu tercatat atas nama Cindy Chanthika yang merupakan anak dari Widi Prasetijono, mantan Pangdam.
Jaksa kini masih menelusuri keterkaitan aliran dana tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara BUMD Cilacap. (bae)

