BACAAJA, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan kedokteran. Sebanyak 297 peserta ujian ulang atau retaker program profesi dokter resmi kehilangan status sebagai mahasiswa per Mei 2026 setelah dinyatakan melewati batas masa studi dan belum berhasil lulus uji kompetensi nasional.
Keputusan tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah kebutuhan Indonesia yang masih kekurangan tenaga dokter.
Data itu muncul dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang memuat daftar mahasiswa profesi dokter yang telah habis masa studi per Mei 2026.
Para mahasiswa tersebut berasal dari 30 fakultas kedokteran yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Mereka sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan memasuki tahap profesi dokter.
Namun perjalanan mereka terhenti karena belum berhasil melewati Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter.
Persoalan retaker kembali mencuat saat rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam rapat itu, Budi Gunadi Sadikin menyoroti besarnya jumlah calon dokter yang belum berhasil lolos uji kompetensi.
Menurut Budi, Indonesia justru sedang membutuhkan tambahan dokter dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di masa depan.
Berdasarkan proyeksi pemerintah, kebutuhan dokter nasional pada 2032 diperkirakan mencapai lebih dari 255 ribu orang.
Sementara jumlah dokter yang tersedia diperkirakan masih berada jauh di bawah angka tersebut.
Karena itu, persoalan retaker dinilai tidak bisa dianggap sebagai masalah biasa.
Data yang dipaparkan menunjukkan terdapat ribuan peserta ujian ulang yang belum berhasil mendapatkan kelulusan selama beberapa tahun terakhir.
Dari laporan yang dibahas dalam rapat, tercatat 2.623 retaker belum lulus uji kompetensi dalam periode 2016 hingga 2024.
Sebagian besar bahkan telah mengikuti ujian berkali-kali namun tetap belum memenuhi standar kelulusan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai berbagai faktor yang memengaruhi hasil ujian para calon dokter.
Budi menilai persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi fakultas kedokteran.
Menurutnya, kampus perlu melihat kembali kualitas proses pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.
Jika banyak lulusan dari suatu fakultas yang kesulitan lolos uji kompetensi, maka hal tersebut dapat menjadi sinyal perlunya perbaikan sistem pembelajaran.
Karena itu, pemerintah mengusulkan agar kapasitas penerimaan mahasiswa baru di fakultas kedokteran tertentu dikaji ulang.
Usulan tersebut terutama ditujukan kepada kampus yang memiliki jumlah retaker cukup tinggi.
Tujuannya bukan membatasi pendidikan dokter, melainkan mendorong peningkatan kualitas lulusan.
Selain evaluasi kuota, pemerintah juga mendorong kampus memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada mahasiswa retaker.
Pendampingan itu diharapkan dilakukan bersama kolegium dan pihak terkait agar peserta memiliki peluang lebih besar untuk lulus.
Tak hanya itu, muncul pula usulan perubahan sistem remediasi ujian.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah memberikan kesempatan kepada retaker untuk mengulang hanya bagian kompetensi yang belum lulus.
Dengan sistem tersebut, peserta tidak perlu mengulang seluruh materi ujian dari awal.
Contohnya, jika dari sepuluh bidang yang diuji seorang peserta hanya gagal pada dua bidang, maka yang diulang cukup dua bidang tersebut.
Usulan itu dinilai dapat mengurangi beban peserta sekaligus membuat proses evaluasi lebih efektif.
Di sisi lain, persoalan biaya juga menjadi sorotan.
Banyak retaker mengeluhkan masih harus membayar biaya kuliah atau sejumlah pungutan lain meskipun sudah tidak menjalani proses pembelajaran rutin.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada pemerintah dan menjadi salah satu perhatian dalam rapat.
Menanggapi hal itu, pemerintah menyatakan telah mengirimkan surat kepada perguruan tinggi agar tidak lagi memungut biaya kuliah apabila mahasiswa hanya menunggu jadwal uji kompetensi berikutnya.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan beban finansial para calon dokter yang masih berjuang mendapatkan kelulusan.
Sementara bagi mereka yang tidak mampu menyelesaikan program profesi, pemerintah juga membuka opsi untuk memanfaatkan ijazah sarjana kedokteran guna melanjutkan ke jalur studi lain.
Kasus 297 retaker yang kehilangan status mahasiswa akhirnya menjadi pengingat bahwa tantangan dunia kedokteran bukan hanya soal menambah jumlah lulusan. Di balik kebutuhan dokter yang terus meningkat, kualitas pendidikan, sistem evaluasi, hingga dukungan kepada mahasiswa juga menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting untuk dibenahi. (*)

