BACAAJA, JAKARTA – Drama dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum juga selesai. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga ikut bermain dalam tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.
Tersangka terbaru itu adalah Asep Yusuf Somanti alias AYS, seorang pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra pelaksana MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Asep resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, Asep diduga mendapat akses khusus dari tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Akses tersebut diduga digunakan untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG. Tak hanya itu, Asep juga disebut bisa mengetahui titik-titik dapur MBG yang masih kosong dan mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar dalam sistem.
Akibat dugaan intervensi tersebut, sejumlah calon mitra yang sebelumnya sudah lolos verifikasi disebut bisa dibatalkan status pendaftarannya.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Asep memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran telah ditutup.
Tak berhenti sampai di situ, Kejagung menduga Asep turut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah proses pengaturan titik-titik SPPG tersebut berlangsung.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penambahan Asep, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi empat orang.
Meski demikian, Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami tetap melakukan pendalaman. Kalau ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dan alat buktinya cukup, pasti akan kami proses,” tegas Syarief.
Kasus MBG sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat. Kini, publik menanti sejauh mana penyidikan akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bermain di balik program tersebut.
32 nama terduga sindikat mega korupsi MBF viral di medsos
Di sisi lain, beredar luas 32 orang yang diduga merupakan sindikat mega korupsi tata kelola MBG, beredar luas di media sosial. Ke-32 nama yang beredar tersebut termasuk tiga orang tersangka utama: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Namun, nama tersangka keempat dalam kasus ini tak masuk dalam daftar 32 nama yang viral tersebut.
Elza Syarief, yang merupakan kuasa hukum salah tersangka Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah informasi kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
Menurut Elza, data tersebut tersimpan di telepon seluler milik Sony yang saat ini telah disita penyidik Kejaksaan Agung. Data itu disebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
“Saya minta Pak Sony menyampaikan semuanya sejak awal. Semua data yang dimiliki sudah dijelaskan kepada penyidik dan sebagian tersimpan di handphone yang sudah disita,” ujar Elza dalam sebuah program televisi yang kemudian dikutip sejumlah media.
Elza juga menyebut salah satu nama yang disampaikan Sony kepada penyidik adalah Kepala BGN, Nanik S Deyang. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk dugaan keterlibatan maupun peran yang dimaksud. (*)

