Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kelas BPJS Bakal Berganti, Soal Layanan Jadi Perbincangan Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Kelas BPJS Bakal Berganti, Soal Layanan Jadi Perbincangan Baru

Jika sebelumnya peserta BPJS identik dengan pembagian kelas berdasarkan besaran iuran dan fasilitas kamar, ke depan konsep itu akan mengalami perubahan cukup signifikan.

Nugroho P.
Last updated: Juni 12, 2026 12:07 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perubahan besar sedang disiapkan dalam sistem layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Skema kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang selama ini dikenal masyarakat akan segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan standar pelayanan yang lebih merata bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika sebelumnya peserta BPJS identik dengan pembagian kelas berdasarkan besaran iuran dan fasilitas kamar, ke depan konsep itu akan mengalami perubahan cukup signifikan.

Dalam sistem baru, layanan rawat inap akan dibagi ke dalam kategori kelas A, kelas B, dan kelas C dengan standar fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah.

Perubahan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Menurut Benjamin, konsep tiga kategori rawat inap standar itu telah disepakati dalam proses harmonisasi rancangan aturan jaminan kesehatan yang baru.

Meski sama-sama berada dalam kerangka KRIS, setiap kategori tetap memiliki perbedaan fasilitas pendukung yang disesuaikan dengan standar yang telah ditentukan.

Kelas A menjadi kategori dengan fasilitas paling lengkap dibanding kategori lainnya.

Pada kelas ini, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan maksimal hanya dua unit sehingga ruang perawatan terasa lebih lega.

Selain memenuhi 12 kriteria utama KRIS, kelas A juga dilengkapi nurse call dua arah yang memungkinkan pasien dan petugas kesehatan berkomunikasi lebih mudah.

Tak hanya itu, tersedia pula pendingin ruangan dengan suhu yang diatur antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Fasilitas tambahan lain seperti kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, hingga kulkas juga menjadi bagian dari layanan di kategori tersebut.

Sementara itu, kelas B menawarkan fasilitas yang sedikit lebih sederhana dibanding kelas A.

Dalam satu ruangan, kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah empat tempat tidur.

Meski begitu, standar dasar layanan tetap mengacu pada 12 kriteria KRIS yang sama.

Pasien di kelas B juga tetap mendapatkan fasilitas nurse call dua arah dan pendingin ruangan.

Perbedaannya terletak pada fasilitas tambahan yang lebih terbatas. Di kategori ini hanya tersedia kursi penunggu pasien dan televisi.

Untuk kategori kelas C, kapasitas ruangannya juga maksimal empat tempat tidur.

Standar dasar pelayanan tetap mengikuti ketentuan KRIS yang telah ditetapkan pemerintah.

Suhu ruangan juga harus dijaga pada rentang yang sama, yaitu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Namun fasilitas pendukung di kelas C dibuat lebih sederhana dibanding dua kategori lainnya.

Pada kategori ini, nurse call yang tersedia hanya satu arah dan tidak terdapat fasilitas tambahan seperti televisi, dispenser, maupun kulkas.

Benjamin menegaskan bahwa perbedaan utama kelas C hanya terletak pada kelengkapan fasilitas tambahan tersebut.

Selain memaparkan skema layanan baru, pemerintah juga mengungkap kesiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS secara nasional.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan terdapat 2.806 rumah sakit yang bekerja sama dalam sistem JKN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen telah memenuhi syarat penerapan KRIS.

Artinya, lebih dari separuh rumah sakit mitra BPJS sudah siap menjalankan standar layanan baru yang dirancang pemerintah.

Meski demikian, masih ada puluhan rumah sakit yang memerlukan penyesuaian sebelum sistem baru dapat diterapkan sepenuhnya.

Di tengah pembahasan KRIS, muncul pula perdebatan mengenai anggapan bahwa peserta yang membayar iuran lebih besar seharusnya mendapatkan layanan yang lebih istimewa.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menilai pandangan tersebut tidak sesuai dengan konsep dasar BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, BPJS merupakan asuransi sosial yang dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, bukan layanan kesehatan komersial.

Karena itu, ia menegaskan tidak seharusnya muncul anggapan bahwa peserta dengan iuran lebih tinggi memiliki kedudukan khusus dibanding peserta lainnya.

Budi bahkan mengingatkan bahwa sistem BPJS tidak mengenal pembagian kasta dalam pelayanan kesehatan.

Ia menilai tujuan utama program tersebut adalah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil tanpa memandang kemampuan ekonomi.

Bagi masyarakat yang menginginkan fasilitas tambahan di luar standar BPJS, Budi menyebut opsi asuransi kesehatan swasta tetap terbuka untuk dipilih.

Menurutnya, keberadaan BPJS justru bertujuan melindungi ratusan juta warga Indonesia melalui prinsip saling membantu antara peserta.

Dengan penerapan KRIS yang terus dipersiapkan, pemerintah berharap layanan rawat inap di rumah sakit dapat semakin setara sehingga seluruh peserta BPJS memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas. (*)

You Might Also Like

Iran Siap Akhiri Perang, Teheran Ajukan Dua Poin Peting sebagai Syarat

Aji/Agus Juara Ceqiu 10 Ball Double

Eks Kiper Juara Liga 1 Merapat

Tiket Kereta Flat Cuma Rp 80 Ribu, Buruan Cek Jadwal Flash Sale KAI!

Belikopi Jadi Sponsor Utama PSIS

TAGGED:bpjskelas bpjs
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bensin Campur Bioetanol Segera Jalan, Mobil Perlu Khawatir Nggak?
Next Article Ilustrasi dapur MBG. Dapur MBG Jangan Asal Jalan, Gerindra Pasang Alarm Kualitas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gol Sabda Bikin PSIS Raih Tiga Poin di Laga Perdana

847 Kafilah Sudah Tiba di Semarang, MTQ Nasional Tinggal Gas!

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

MTQ Nasional, Pemprov Siapkan 306 Nakes

3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Polda Jateng Selidiki Kematian Calon Taruna Akpol

Juli 31, 2026
Info

Gus Yasin Ingin Santri Jateng dan Malaysia Bertukar Ilmu

Juli 14, 2026
Bos Sritex, Iwan Setiawan menunduk sambil menangis saat membaca pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026). (bae)
Hukum

Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan

April 27, 2026
Sekda Jateng Sumarno didampingi Bupati Kendal dan Ketua DPRD Kendal menyaksikan Menko Muhaimin Iskandar menandatangani prasasti Kawasan Produksi Widuri Pegandon Kendal Rabu (17/9/2025). Foto: dok
Daerah

Desa Wonosari Kendal Jadi Percontohan Program 1.001 Titik Pemberdayaan, Kolaborasi Ciamik Bangun Ekonomi dari Akar Rumput

September 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kelas BPJS Bakal Berganti, Soal Layanan Jadi Perbincangan Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?