BACAAJA, SEMARANG – Siapa sangka sebuah rumah di kawasan elite Puri Anjasmoro, Semarang Barat, diduga menjadi markas operasi sindikat penipuan asmara internasional.
Dari lokasi itu, Imigrasi menemukan aktivitas love scamming yang menyasar korban di luar negeri.
Kalau orang lain jualan kopi, baju, atau makanan dari rumah, yang satu ini diduga “jualan” janji manis. Modalnya bukan toko, tapi identitas palsu dan rayuan yang bikin korban terlena.
Bacaaja: Kenapa Korban Love Scamming Banyak Perempuan? Ini Polanya
Bacaaja: Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang melakukan pengawasan selama sekitar dua pekan.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo menjelaskan, pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas gabungan menggerebek sebuah rumah di kawasan tersebut.
Empat warga negara China langsung diamankan dalam penggerebekan itu.
Berdasarkan interogasi awal, modus penipuannya terbilang klasik, tapi masih banyak memakan korban.
Pelaku diduga membuat profil palsu di berbagai platform komunikasi, membangun hubungan emosional dengan calon korban, lalu pelan-pelan menguras kepercayaan hingga akhirnya meminta atau mengarahkan korban mengirim uang.
Sasaran mereka bukan warga Indonesia. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban maupun target berada di luar negeri. Artinya, rumah di Semarang itu diduga hanya dijadikan “kantor operasional” untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.
Ari Widodo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.
“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Imigrasi juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya kejahatan transnasional. (bae)

