BACAAJA, SURABAYA – Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Jawa Timur sedang menghadapi fase evaluasi besar-besaran. Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi dapur penyedia makanan bagi penerima manfaat program tersebut untuk sementara harus menghentikan operasionalnya. Langkah ini langsung menjadi sorotan karena jumlah dapur yang terkena penghentian sementara terbilang cukup banyak.
Penutupan sementara tersebut bukan disebabkan kekurangan bahan makanan ataupun masalah distribusi semata. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil keputusan itu setelah menemukan sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari sisi administrasi maupun standar kebersihan yang menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan program.
Di tengah besarnya target program MBG yang menjangkau jutaan penerima manfaat, persoalan kualitas ternyata menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, dapur-dapur yang belum memenuhi standar diminta menghentikan kegiatan sampai seluruh syarat yang dibutuhkan benar-benar terpenuhi.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan pemerintah provinsi mendukung penuh langkah yang diambil BGN. Menurutnya, keputusan tersebut memang tidak mudah karena menyangkut pelayanan publik yang sedang berjalan, tetapi kualitas dan keamanan makanan harus tetap menjadi prioritas utama.
Emil menilai ketegasan diperlukan agar seluruh penyelenggara program memahami bahwa standar yang telah ditetapkan bukan sekadar aturan di atas kertas. Setiap dapur harus mampu membuktikan bahwa proses produksi makanan dilakukan secara aman dan sesuai prosedur.
Salah satu persoalan yang masih ditemukan di sejumlah SPPG adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS. Dokumen ini menjadi bukti bahwa suatu fasilitas telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditentukan oleh otoritas terkait.
Tanpa adanya sertifikat tersebut, sebuah dapur MBG dianggap belum layak menjalankan operasional secara penuh. Karena itu, BGN memilih menghentikan sementara aktivitas dapur yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.
Menurut Emil, kebijakan suspend atau penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko. Pemerintah ingin memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Ia menjelaskan bahwa tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan sebenarnya telah diberikan sebelumnya. Karena itu, jika masih ada dapur yang belum melengkapi dokumen maupun fasilitas pendukung, maka operasionalnya harus ditunda hingga semua syarat terpenuhi.
Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Kualitas makanan dan keamanan pangan menjadi faktor yang tidak bisa ditawar.
Emil mengakui bahwa keputusan menutup sementara ratusan dapur tentu bukan keputusan yang menyenangkan bagi semua pihak. Namun menurutnya, tindakan tersebut lebih baik dilakukan sekarang dibandingkan menunggu muncul persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Pemprov Jawa Timur pun menyatakan siap membantu proses pemenuhan berbagai persyaratan yang masih kurang. Dukungan akan diberikan mulai dari tingkat regional hingga para kepala SPPG yang bertugas langsung di lapangan.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses perbaikan sehingga dapur yang saat ini masih berstatus suspend dapat segera kembali beroperasi melayani masyarakat.
Lebih jauh, Emil mengingatkan bahwa SLHS tidak boleh dipandang sebagai sekadar berkas administrasi yang harus dikumpulkan demi memenuhi kewajiban formal. Sertifikat itu justru menjadi indikator bahwa sebuah dapur memang layak digunakan untuk memproduksi makanan dalam jumlah besar.
Menurutnya, tujuan utama bukan sekadar mendapatkan tanda tangan atau stempel persetujuan, melainkan memastikan seluruh proses pengolahan makanan berlangsung sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.
Selain persoalan sertifikasi, perhatian juga tertuju pada keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Fasilitas ini dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengelola limbah hasil kegiatan dapur.
Jika pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik, dampaknya tidak hanya dirasakan di dalam area dapur, tetapi juga bisa memengaruhi lingkungan sekitar dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Karena itulah keberadaan IPAL menjadi salah satu syarat yang terus didorong untuk dipenuhi oleh seluruh SPPG. Pemerintah ingin memastikan bahwa operasional dapur tidak menimbulkan masalah baru bagi lingkungan.
Bagi SPPG yang belum memiliki SLHS, pemerintah memberikan kesempatan selama 30 hari untuk menyelesaikan seluruh proses yang diperlukan. Masa tenggat ini diharapkan cukup untuk melengkapi dokumen maupun melakukan penyesuaian yang masih dibutuhkan.
Emil juga memastikan pemerintah daerah tidak akan menjadi penyebab keterlambatan dalam proses penerbitan dokumen. Ia meminta seluruh jajaran terkait membantu mempercepat pelayanan administrasi yang diperlukan.
Proses pengajuan sertifikat nantinya akan terus dipantau oleh satuan tugas yang telah ditunjuk. Tujuannya agar tidak ada hambatan birokrasi yang justru memperlambat upaya perbaikan di lapangan.
Sementara itu, data yang disampaikan Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa kebijakan suspend bukan hanya terjadi di Jawa Timur. Pengawasan serupa dilakukan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya menjaga mutu program secara nasional.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG di Indonesia pernah dikenai sanksi suspend.
Jumlah tersebut berasal dari total 27.208 SPPG yang saat ini telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Data itu menunjukkan bahwa proses evaluasi dan pengawasan terus berjalan secara aktif.
Di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, tercatat ada 16.594 SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.466 dapur pernah dikenai penghentian sementara.
Sebanyak 1.800 dapur di antaranya telah berhasil memenuhi persyaratan dan kembali beroperasi. Sementara 1.666 lainnya masih menjalani masa suspend sambil melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan.
BGN menjelaskan bahwa alasan penghentian operasional cukup beragam. Tidak hanya soal sertifikat higiene sanitasi, tetapi juga menyangkut standar bangunan, keberadaan IPAL, tata kelola operasional, hingga mekanisme distribusi makanan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa program MBG tidak hanya berbicara soal memasak dan membagikan makanan. Di balik setiap porsi yang sampai ke tangan penerima manfaat, ada standar keamanan, kebersihan, dan tata kelola yang harus dipenuhi agar program benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Karena itu, penghentian sementara ratusan dapur di Jawa Timur dipandang sebagai langkah pembenahan, bukan kemunduran. Pemerintah berharap setelah seluruh syarat dipenuhi, layanan MBG dapat berjalan lebih aman, lebih tertata, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang menjadi sasaran program. (*)

