Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta, Pembangunan IKN Sia-sia?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta, Pembangunan IKN Sia-sia?

R. Izra
Last updated: Mei 14, 2026 1:28 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
ILUSTRASI IKN - Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi kota hantu. (grafis/wahyu)
ILUSTRASI IKN - Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi kota hantu. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polemik soal status ibu kota negara kembali ramai dibahas publik setelah Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Putusan itu otomatis bikin status Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara Indonesia sampai sekarang. Sementara pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara ternyata belum berlaku sebelum ada Keputusan Presiden alias Keppres.

Sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026).

Bacaaja: IKN Dikepung Tambang Ilegal, 13.000 Hektare Lahan Tercemar
Bacaaja: BRIN Sebut Ketersediaan Air di IKN Sangat Minim, Tanda Gak Layak Jadi Hunian?

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini langsung bikin publik bertanya-tanya. Kalau Jakarta masih resmi jadi ibu kota negara, lalu pembangunan IKN selama ini statusnya gimana?

UU bikin status IKN dan Jakarta jadi ambigu, gak jelas

Awalnya, gugatan diajukan seorang warga bernama Zulkifli. Ia meminta kepastian hukum soal status ibu kota negara dan mempertanyakan aturan yang dianggap bikin posisi Jakarta dan IKN jadi ambigu.

Soalnya, di satu sisi UU Daerah Khusus Jakarta menyebut Jakarta bukan lagi ibu kota negara. Tapi di sisi lain, UU IKN justru menyatakan status ibu kota tetap berada di Jakarta sampai ada Keppres pemindahan resmi.

Nah, MK menilai sebenarnya nggak ada kekosongan hukum seperti yang dikhawatirkan pemohon.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, aturan dalam UU DKJ harus dibaca secara utuh. Artinya, perubahan status Jakarta baru benar-benar berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

Jadi secara hukum, sampai hari ini ibu kota negara masih tetap Jakarta.

“kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden,” jelas Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Putusan MK tak setop pembangunan IKN

Keputusan MK ini pun langsung memancing berbagai reaksi di media sosial. Banyak netizen mulai mempertanyakan kelanjutan mega proyek IKN yang selama ini sudah menghabiskan anggaran besar dan terus dibangun di Kalimantan Timur.

Meski begitu, putusan MK sebenarnya bukan berarti pembangunan IKN dibatalkan. Putusan ini lebih menegaskan bahwa perpindahan status ibu kota secara resmi masih menunggu keputusan presiden.

Sampai Keppres itu diterbitkan, semua fungsi utama ibu kota negara secara yuridis masih melekat di Jakarta.

Di tengah polemik tersebut, isu IKN kembali jadi bahan perdebatan publik. Ada yang mendukung pemindahan ibu kota demi pemerataan pembangunan, tapi nggak sedikit juga yang mulai mempertanyakan efektivitas dan kejelasan arah proyek tersebut ke depan. (*)

You Might Also Like

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

Pesantren Diminta Nggak Cuma Jago Doa

“Ndes” Mulai Jarang Kedengeran, Dialek Semarangan Pelan-pelan Hilang dari Tongkrongan

Lawang Sewu jadi Lokasi Salat Idulfitri

Siber Polda Jateng Ungkap Ilegal Akses Cheat Platfom Mobile Legends

TAGGED:headlineibu kota negaraiknpemindahan ibu kotastatus jakarta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram. Total 24 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Terbaru Calhaj dari Medan
Next Article Nongkrong Sambil Pegang Ular, Dua Pemuda Bogor Berakhir Tragis Malam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

Ibu-Ibu Pegang Pisau Kurban, Ternyata Hukumnya Bikin Banyak Kaget

Jangan Ikut Bikin Panas, Pesan Ahmad Luthfi ke Banser

Jateng Siap “Kunci” Lahan Pertanian Lewat Perda

Atasi RTLH, Jateng Pilih Gotong Royong

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Luthfi ngajak mahasiswa buat ikutan program “sehari bersama gubernur” yang dia umumkan di acara Dinus Inside 2025 di Udinus, Semarang. Tujuannya biar mahasiswa bisa terlibat langsung dalam kegiatan pemerintahan, ngasih kritik yang membangun, dan nggak cuma aksi di jalan.. Foto: dok.
DaerahPendidikan

Gubernur Luthfi Ajak Mahasiswa “Ngintil Sehari” Jadi Kepala Daerah, Biar Nggak Cuma Demo Doang!

September 8, 2025
Olahraga

Final Tanpa Rival: Sujarwanto Calon Tunggal Ketum KONI Jateng 2025-2029

September 30, 2025
Ilustrasi tindak pidana suap dan korupsi. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Agustus 29, 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Politik

Laskar Cinta Jokowi Desak Prabowo Lengser: “Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur!”

Agustus 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta, Pembangunan IKN Sia-sia?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?