BACAAJA, JAKARTA – Polemik soal status ibu kota negara kembali ramai dibahas publik setelah Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan itu otomatis bikin status Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara Indonesia sampai sekarang. Sementara pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara ternyata belum berlaku sebelum ada Keputusan Presiden alias Keppres.
Sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026).
Bacaaja: IKN Dikepung Tambang Ilegal, 13.000 Hektare Lahan Tercemar
Bacaaja: BRIN Sebut Ketersediaan Air di IKN Sangat Minim, Tanda Gak Layak Jadi Hunian?
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan ini langsung bikin publik bertanya-tanya. Kalau Jakarta masih resmi jadi ibu kota negara, lalu pembangunan IKN selama ini statusnya gimana?
UU bikin status IKN dan Jakarta jadi ambigu, gak jelas
Awalnya, gugatan diajukan seorang warga bernama Zulkifli. Ia meminta kepastian hukum soal status ibu kota negara dan mempertanyakan aturan yang dianggap bikin posisi Jakarta dan IKN jadi ambigu.
Soalnya, di satu sisi UU Daerah Khusus Jakarta menyebut Jakarta bukan lagi ibu kota negara. Tapi di sisi lain, UU IKN justru menyatakan status ibu kota tetap berada di Jakarta sampai ada Keppres pemindahan resmi.
Nah, MK menilai sebenarnya nggak ada kekosongan hukum seperti yang dikhawatirkan pemohon.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, aturan dalam UU DKJ harus dibaca secara utuh. Artinya, perubahan status Jakarta baru benar-benar berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
Jadi secara hukum, sampai hari ini ibu kota negara masih tetap Jakarta.
“kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden,” jelas Adies saat membacakan pertimbangan putusan.
Putusan MK tak setop pembangunan IKN
Keputusan MK ini pun langsung memancing berbagai reaksi di media sosial. Banyak netizen mulai mempertanyakan kelanjutan mega proyek IKN yang selama ini sudah menghabiskan anggaran besar dan terus dibangun di Kalimantan Timur.
Meski begitu, putusan MK sebenarnya bukan berarti pembangunan IKN dibatalkan. Putusan ini lebih menegaskan bahwa perpindahan status ibu kota secara resmi masih menunggu keputusan presiden.
Sampai Keppres itu diterbitkan, semua fungsi utama ibu kota negara secara yuridis masih melekat di Jakarta.
Di tengah polemik tersebut, isu IKN kembali jadi bahan perdebatan publik. Ada yang mendukung pemindahan ibu kota demi pemerataan pembangunan, tapi nggak sedikit juga yang mulai mempertanyakan efektivitas dan kejelasan arah proyek tersebut ke depan. (*)

