BACAAJA, SEMARANG – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, potensi kericuhan dalam aksi massa kembali menjadi perhatian. Ketua Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala, menilai risiko konflik kerap muncul bukan dari peserta utama, melainkan dari pihak luar yang menyusup ke dalam barisan aksi.
“Sering kali yang memicu kerusuhan itu bukan peserta inti, tapi ada kelompok lain yang ikut masuk dan memprovokasi,” ujarnya dalam diskusi publik “Titik Kumpul 2 SKS”, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, situasi di lapangan menjadi semakin sulit dikendalikan ketika massa sudah bercampur dan aparat tidak bisa membedakan mana peserta aksi yang sah dan mana yang berniat membuat kekacauan.
Bacaaja: Jelang May Day, Buruh Jateng Angkat Suara: Upah Belum Layak, Outsourcing Makin Ngeri
Bacaaja: Pengusaha Jateng Tertekan Kenaikan BBM dan Bahan Baku, Produksi Terancam Turun
Dalam kondisi seperti itu, tindakan penegakan hukum berpotensi terjadi secara cepat, bahkan dalam situasi yang tidak ideal.
“Kalau situasi sudah tidak terkendali, aparat akan mengambil tindakan. Di situ risiko salah tangkap atau benturan bisa saja terjadi,” jelasnya.
Luhut juga menyoroti masih banyak peserta aksi yang belum memahami aturan dasar dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal, prosedur seperti pemberitahuan kepada kepolisian dan batas waktu aksi sudah diatur secara jelas.
Ia menilai, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menjadi pintu masuk persoalan hukum yang sebenarnya bisa dihindari.
“Banyak yang merasa cukup turun ke jalan, padahal ada aturan yang harus dipatuhi. Kalau dilanggar, itu bisa berujung pidana,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kericuhan kerap terjadi setelah massa utama membubarkan diri, terutama pada malam hari. Pada fase inilah, kelompok-kelompok tidak teridentifikasi sering mengambil alih situasi.
“Biasanya setelah jam aksi selesai, justru mulai rawan. Ini yang harus diantisipasi,” katanya.
Meski demikian, Luhut menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, setiap warga negara tetap memiliki hak hukum, termasuk ketika berhadapan dengan aparat.
Ia menekankan bahwa peserta aksi yang ditangkap tetap berhak mendapatkan pendampingan hukum, bahkan jika tidak memiliki kemampuan untuk membayar advokat.
“Negara wajib menjamin itu. Tidak boleh ada yang diperiksa tanpa diberi tahu haknya untuk didampingi,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak, baik peserta aksi maupun aparat, dapat lebih siap dalam menghadapi momentum Hari Buruh Internasional agar tidak berujung pada konflik yang merugikan semua pihak.
“Jangan sampai niat menyampaikan aspirasi justru berubah jadi persoalan hukum,” pungkasnya. (dul)

