Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: “Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

Di balik sepi dini hari, ada transaksi yang nggak kelihatan tapi efeknya bikin kacau. Tembakau sintetis alias “gorilla” diam-diam beredar di kampung. Tapi kali ini, langkahnya terhenti. Polisi turun, jaringan mulai kebuka.

T. Budianto
Last updated: April 22, 2026 5:36 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol, Yos Guntur. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, BOYOLALI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga soal maraknya penyalahgunaan “gorilla” di area tersebut.

Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol, Yos Guntur, menjelaskan kalau tim langsung bergerak cepat begitu info masuk. Penyelidikan dilakukan, ciri-ciri pelaku dikantongi, dan akhirnya satu nama mengerucut.

Baca juga: Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba

Seorang pria berinisial IAS (29), warga Tegalsari, Karanggede, diamankan di rumahnya. Nggak cuma jadi tempat tinggal, rumah itu juga dipakai buat “gudang” barang.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 9 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram. Selain itu, ada juga timbangan digital, satu unit iPhone hitam, dan tas ransel yang diduga jadi alat operasional.

Masih Buron

Dari hasil interogasi, IAS mengaku dapat barang dari seseorang berinisial BAS yang sekarang masih dalam pengejaran. Skemanya sederhana tapi berisiko tinggi: beli Rp1 juta, jual lagi dengan margin Rp500 ribu.

Urusan cuan mungkin kelihatan cepat, tapi risikonya juga nggak main-main. IAS kini harus berhadapan dengan hukum, dijerat pasal berat terkait narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir, tapi awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami. Tembakau sintetis ini lagi marak dan banyak menyasar anak muda,” tegasnya.

Baca juga: Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Ia juga mengajak masyarakat buat nggak cuek. Kalau ada tanda-tanda penyalahgunaan narkoba, jangan didiemin. “Peran masyarakat penting banget buat mutus rantai peredaran,” tambahnya.

Di tengah tren cari “cepat untung”, kasus ini jadi pengingat: nggak semua yang instan itu aman. Kadang, yang keliatan cuma selisih Rp500 ribu… tapi yang harus dibayar bisa satu hidup penuh. (tebe)

You Might Also Like

Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!

Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog

Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Gudang Sepi di Mijen Semarang Ternyata Pabrik Narkoba! Kapasitas Produksi 1 Ton Ekstasi

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

TAGGED:dirnarkoba polda jatengpolda jatengtembakau gorilla
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Haji 40 Hari, Bukan Trip Weekend: Pesan Taj Yasin Buat Jemaah Jateng
Next Article Kartini Zaman Now Nggak Cuma Pakai Kebaya, Tapi Berani Ambil Keputusan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketahuan Curang UTBK, Alat Tersembunyi Bikin Geger Kampus Semarang

Gelombang Haji Jateng Mulai Bergerak, Kloter Berangkat Tanpa Transit

Ihram Bukan Gaya, Ini Aturan Penting yang Sering Disalahpahami

KDMP Beromzet Sebulan Rp60 Juta, Ketuanya Gak Cuan Sama Sekali!! Apes Bos

Ilustrasi godaan mudahnya pencairan pinjaman online (pinjol).

Utang Pinjol RI Tembus Rp100 Triliun, Gen Z dan Milenial Paling Banyak Terjerat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Buruh melintas di depan pabrik Sritex, saat pabrik tekstil tersebut masih beroperasi. Kini, ribuan buruh menunggu pesangon.
Hukum

Pesangon Masih Mimpi? Lelang Aset Sritex Jadi Penentu Nasib Ribuan Eks Karyawan

Januari 31, 2026
Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung.
Hukum

BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

Maret 5, 2026
Hukum

Jadi Tersangka Kasus Sritex, Eks Wadirut Iwan Kurniawan Ngaku Cuma “Disuruh Bos”

Agustus 13, 2025
Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Miris! Sekolah Bilang ‘Masuk Angin’, Ternyata Siswa SD Wonogiri Diduga Tewas Dihajar di Kelas

Februari 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: “Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?