BACAAJA, BOYOLALI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga soal maraknya penyalahgunaan “gorilla” di area tersebut.
Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol, Yos Guntur, menjelaskan kalau tim langsung bergerak cepat begitu info masuk. Penyelidikan dilakukan, ciri-ciri pelaku dikantongi, dan akhirnya satu nama mengerucut.
Baca juga: Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba
Seorang pria berinisial IAS (29), warga Tegalsari, Karanggede, diamankan di rumahnya. Nggak cuma jadi tempat tinggal, rumah itu juga dipakai buat “gudang” barang.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 9 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram. Selain itu, ada juga timbangan digital, satu unit iPhone hitam, dan tas ransel yang diduga jadi alat operasional.
Masih Buron
Dari hasil interogasi, IAS mengaku dapat barang dari seseorang berinisial BAS yang sekarang masih dalam pengejaran. Skemanya sederhana tapi berisiko tinggi: beli Rp1 juta, jual lagi dengan margin Rp500 ribu.
Urusan cuan mungkin kelihatan cepat, tapi risikonya juga nggak main-main. IAS kini harus berhadapan dengan hukum, dijerat pasal berat terkait narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir, tapi awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami. Tembakau sintetis ini lagi marak dan banyak menyasar anak muda,” tegasnya.
Baca juga: Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!
Ia juga mengajak masyarakat buat nggak cuek. Kalau ada tanda-tanda penyalahgunaan narkoba, jangan didiemin. “Peran masyarakat penting banget buat mutus rantai peredaran,” tambahnya.
Di tengah tren cari “cepat untung”, kasus ini jadi pengingat: nggak semua yang instan itu aman. Kadang, yang keliatan cuma selisih Rp500 ribu… tapi yang harus dibayar bisa satu hidup penuh. (tebe)

