BACAAJA, SEMARANG – Praktik penyelundupan kendaraan bodong lintas negara kebongkar. Polda Jateng mengungkap sindikat yang sudah beroperasi sejak lama.
Jumlahnya nggak sedikit. Ada 1.727 kendaraan yang diduga sudah dikirim ke Timor Leste sejak awal 2025. Kasus ini mulai terendus sejak Januari 2026. Polisi dapat info soal pengiriman kendaraan tanpa dokumen lengkap.
Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto bilang, kecurigaan muncul dari kontainer berisi kendaraan yang cuma dilengkapi STNK. Bahkan ada yang tanpa surat jelas.
Bacaaja: Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran
Bacaaja: Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah
Petugas lalu bergerak cepat. Satu kontainer diamankan di Exit Tol Krapyak, isinya 17 motor dan 2 mobil.
Selang beberapa waktu, satu kontainer lagi disikat di Exit Tol Banyumanik. Muatannya serupa, kendaraan tanpa dokumen sah.
Penyelidikan terus dikembangkan. Polisi kemudian menuju gudang di wilayah Wonosari, Klaten. Di sana ditemukan lagi belasan motor dan dua truk. Semuanya sudah siap dikirim ke luar negeri.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan.
AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung ke pembeli di Timor Leste. Dia juga yang menyediakan kendaraan dari berbagai sumber. Sementara SS jadi perantara. Tugasnya mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman.
Modusnya cukup rapi. Kendaraan dikumpulkan lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Setelah itu, kendaraan dikirim lewat kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari puluhan motor, mobil, truk, hingga dokumen dan ponsel.
“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” kata Djoko.
Selama beroperasi, sindikat ini sudah mengirim sekitar 52 kontainer. Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit. Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Keuntungan pelaku ditaksir lebih dari Rp10 miliar.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Polisi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan. Silakan datang ke Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan.
“Kalau identitasnya cocok, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa biaya,” ujarnya. (bae)

