Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran

R. Izra
Last updated: April 9, 2026 8:52 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Advokat Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026). (bae)
Advokat Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Advokat dari Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan, mengingatkan risiko hukum yang mengintai pelajar saat ikut demo. Salah satunya soal pasal “karet” yang sering dipakai menjerat demonstran.

Ia menyebut, dalam praktiknya, aksi demo kerap dianggap mengganggu ketertiban umum. Dari situ, pintu masuk pidana bisa terbuka.

“Biasanya arahnya ke dianggap mengganggu ketertiban umum. Nah, kalau itu sudah dipakai, ancaman pidana bisa muncul,” ujarnya saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026).

Bacaaja: Ihwal Unjuk Rasa Pelajar, Disdikbud Jateng: Demo Boleh tapi Jangan Gampang Kena Hasutan
Bacaaja: Dosen dan Ketua BEM SCU Bikin Buku Panduan Demo: Jangan Asal Turun Jalan!

Selain itu, pasal penghasutan juga kerap digunakan. Pasal ini dinilai rawan multitafsir dan bisa menjerat siapa saja, termasuk pelajar.

Evarisan menyinggung kasus demo Agustus lalu di Semarang. Saat itu, ada pelajar dan mahasiswa yang sempat dijerat pasal penghasutan.

“Waktu itu ada yang pakai pasal penghasutan. Itu yang sering disebut pasal karet, karena penafsirannya bisa ke mana-mana,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini harus jadi perhatian. Apalagi di era media sosial, informasi bisa menyebar cepat dan memicu reaksi spontan.

“Sekarang panglimanya itu media sosial. Jadi sebelum ikut-ikutan, harus dicek dulu informasinya valid atau tidak,” katanya.

Ia mengingatkan pelajar agar tidak mudah terpancing. Jangan sampai ikut aksi hanya karena ajakan yang belum tentu benar.

Kalau sampai terjerat hukum, status sebagai anak memang memberi perlindungan. Tapi tetap ada proses yang harus dijalani.

Karena itu, ia mendorong pendekatan pencegahan. Pemerintah dan aparat diminta lebih aktif memfasilitasi ruang aman bagi pelajar untuk bersuara.

“Negara itu punya kewajiban memfasilitasi, supaya anak-anak bisa menyampaikan pendapatnya dengan aman,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, aksi di jalan seharusnya punya tujuan jelas. Jangan sampai hanya ramai di awal, tapi tidak menghasilkan perubahan. (bae)

You Might Also Like

Taman Baca & Pusat Difabel Bakal Dapat “Payung Hukum”

Wagub Taj Yasin: Kampus Harus Jadi Markas Toleransi, Bukan Ajang Perundungan

Undip Dukung Sektor Peternakan di Kadirejo Lebih Cuan

Ratusan SD di Kudus Tanpa Kepsek, Guru Diajak Naik Level

Pergeseran Arah Anggaran Pendidikan 2026: Alokasi Daerah Dipangkas, MBG Digas Pol

TAGGED:advokatdemonstranpasal karetperadi sai semarangtitik kumpul 2 sks
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 71 Kopdes Merah Putih di Boyolali Dapat “Senjata Baru”: Pikap 4×4 Buat Gas Ekonomi Desa
Next Article Owner Mandiri Jaya Plastik, Muhamad Nastain menunjukkan karung plastik jualannya. (ist) Harga Plastik Bikin Pusing Distributor Karung, Padahal Permintaan Lagi Tinggi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Fun Walk & Run PSMTI, Taj Yasin: Hidup Sehat Jangan Cuma Wacana

Viral Trek Lari TLJ Ngelupas, Netizen: Bisa Dijadiin “Selimut”

PDIP Jateng Mulai Panasin Mesin 2029

Jelang Libur Iduladha, 109 Ribu Orang Pilih Kereta

Kapolsek Genuk Pimpin Penyambutan Rombongan Biksu Thudong

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Trip Akademik FAI Unwahas ke Kamboja, Bahas Sertifikasi Halal sampai Beasiswa

Agustus 21, 2025
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiyansah menyoroti predikat WTP Kementerian Pendidikan di tengah skandal korupsi Croombook kementerian. Foto: dok/ist
Pendidikan

Ironi: Kementerian Pendidikan Dapat Predikat WTP di Tengah Kasus Korupsi

Juli 19, 2025
Pendidikan

Final Cerdas Cermat Kalbar Makin Riuh, Sambas Ikut Buka Suara

Mei 18, 2026
Buku "Gerakan Aksi Massa" karya dosen dan aktivis mahasiswa SCU. (ist)
Pendidikan

Dosen dan Ketua BEM SCU Bikin Buku Panduan Demo: Jangan Asal Turun Jalan!

Maret 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?