Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran

R. Izra
Last updated: April 9, 2026 8:52 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Advokat Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026). (bae)
Advokat Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Advokat dari Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan, mengingatkan risiko hukum yang mengintai pelajar saat ikut demo. Salah satunya soal pasal “karet” yang sering dipakai menjerat demonstran.

Ia menyebut, dalam praktiknya, aksi demo kerap dianggap mengganggu ketertiban umum. Dari situ, pintu masuk pidana bisa terbuka.

“Biasanya arahnya ke dianggap mengganggu ketertiban umum. Nah, kalau itu sudah dipakai, ancaman pidana bisa muncul,” ujarnya saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026).

Bacaaja: Ihwal Unjuk Rasa Pelajar, Disdikbud Jateng: Demo Boleh tapi Jangan Gampang Kena Hasutan
Bacaaja: Dosen dan Ketua BEM SCU Bikin Buku Panduan Demo: Jangan Asal Turun Jalan!

Selain itu, pasal penghasutan juga kerap digunakan. Pasal ini dinilai rawan multitafsir dan bisa menjerat siapa saja, termasuk pelajar.

Evarisan menyinggung kasus demo Agustus lalu di Semarang. Saat itu, ada pelajar dan mahasiswa yang sempat dijerat pasal penghasutan.

“Waktu itu ada yang pakai pasal penghasutan. Itu yang sering disebut pasal karet, karena penafsirannya bisa ke mana-mana,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini harus jadi perhatian. Apalagi di era media sosial, informasi bisa menyebar cepat dan memicu reaksi spontan.

“Sekarang panglimanya itu media sosial. Jadi sebelum ikut-ikutan, harus dicek dulu informasinya valid atau tidak,” katanya.

Ia mengingatkan pelajar agar tidak mudah terpancing. Jangan sampai ikut aksi hanya karena ajakan yang belum tentu benar.

Kalau sampai terjerat hukum, status sebagai anak memang memberi perlindungan. Tapi tetap ada proses yang harus dijalani.

Karena itu, ia mendorong pendekatan pencegahan. Pemerintah dan aparat diminta lebih aktif memfasilitasi ruang aman bagi pelajar untuk bersuara.

“Negara itu punya kewajiban memfasilitasi, supaya anak-anak bisa menyampaikan pendapatnya dengan aman,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, aksi di jalan seharusnya punya tujuan jelas. Jangan sampai hanya ramai di awal, tapi tidak menghasilkan perubahan. (bae)

You Might Also Like

DPR RI: SMKN Jateng Jadi Prototipe Pendidikan

Guru Ini Kreatif Banget, Kasih Nilainya Gak Biasa Bikin Semangat

Masuk 25 Besar Desa BRILiaN, Getas Ditempa Lima Hari Bareng Undip dan BRI

Pemkot Tambah Sekolah Swasta Gratis

Satyalancana Dosen Unsoed Dipersoalkan, Ini Kata Kampus

TAGGED:advokatdemonstranpasal karetperadi sai semarangtitik kumpul 2 sks
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 71 Kopdes Merah Putih di Boyolali Dapat “Senjata Baru”: Pikap 4×4 Buat Gas Ekonomi Desa
Next Article Owner Mandiri Jaya Plastik, Muhamad Nastain menunjukkan karung plastik jualannya. (ist) Harga Plastik Bikin Pusing Distributor Karung, Padahal Permintaan Lagi Tinggi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Widodo C Putro Apresiasi Mental Bertanding

Jateng Bersholawat, Ribuan Warga Kirim Doa untuk Korban Bencana

DIJUAL - Pulau Menjangan Kecil di kawasan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diiklankan untuk dijual.

Bupati Jepara Temukan Fakta Berbeda, Ihwal Pulau Menjangan Kecil Dijual Rp500 Miliar

KOMPAK - Berbagai lomba yang memperkuat kolaborasi dan kekompakan digelar PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama para Iconers, untuk memeriahkan HUT ke-81 RI.

Semarak HUT ke-81 RI, PLN Icon Plus SBU Jateng Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kolaborasi

BANGUNAN ROBOH - Sebuah bangunan di NTT roboh setelah diguncang gempa berkekuatan Magnitudo 7,7 pada Sabtu (15/8/2026).

Update Gempa NTT: Ada 7.029 Gempa Susulan, Korban Tewas Tembus 100 Jiwa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Belajar Iklim Nggak Harus Nunggu Bumi Makin Panas

Mei 28, 2026
Pendidikan

Mahasiswa Internasional Ikut Nongkrong di Perpustakaan Desa Campuranom

Juni 2, 2026
Pendidikan

Mau Masuk SMK? Ini Jurusan yang Mulai Ditinggal Zaman

Januari 3, 2026
Pendidikan

Kursi Masih Banyak Kosong, SMPN 3 Plered Ungkap Penyebab Sebenarnya

Juli 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?