Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Terbaru, Kontrak PPPK Terancam Diputus, BKN Buka Suara Soal Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Terbaru, Kontrak PPPK Terancam Diputus, BKN Buka Suara Soal Ini

Di sisi lain, ada juga daerah yang terang-terangan mengaku kondisi fiskalnya lagi seret. Efisiensi anggaran yang sedang berjalan membuat mereka mempertimbangkan untuk “merumahkan” sebagian tenaga PPPK.

Nugroho P.
Last updated: Maret 31, 2026 1:29 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi PPPK
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Isu soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK makin bikin gelisah. Di sejumlah daerah, mulai muncul wacana untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dengan alasan aturan anggaran.

Beberapa pemerintah daerah mengaku terjepit oleh regulasi yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kondisi ini bikin mereka harus putar otak agar keuangan tetap aman.

Di sisi lain, ada juga daerah yang terang-terangan mengaku kondisi fiskalnya lagi seret. Efisiensi anggaran yang sedang berjalan membuat mereka mempertimbangkan untuk “merumahkan” sebagian tenaga PPPK.

Situasi ini langsung jadi sorotan karena menyangkut nasib banyak orang. Apalagi PPPK selama ini jadi bagian penting dalam pelayanan publik di berbagai sektor.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa keputusan soal kontrak PPPK bukan di tangan pusat sepenuhnya.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyebut bahwa kewenangan ada di masing-masing instansi.

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” jelasnya.

Artinya, setiap daerah punya keputusan sendiri terkait nasib tenaga PPPK. Kebijakan bisa berbeda tergantung kondisi keuangan dan kebutuhan masing-masing.

Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak langsung menentukan siapa yang diperpanjang atau dihentikan kontraknya.

Di tengah polemik ini, BKN juga menyoroti maraknya informasi simpang siur di media sosial. Salah satunya terkait kabar adanya “status baru” untuk PPPK.

Beredar unggahan yang mengatasnamakan pejabat BKN dan menyebut PPPK tidak akan hilang, melainkan berubah status. Informasi ini langsung ramai dibahas.

Namun BKN memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Tidak pernah ada pernyataan resmi terkait perubahan status seperti yang beredar.

Menurut Wisudo, aturan yang berlaku saat ini sudah jelas. Dalam Undang-Undang ASN terbaru, hanya ada dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK.

“Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” tegasnya.

Penegasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah situasi yang sudah cukup sensitif. Apalagi isu ketenagakerjaan selalu jadi perhatian publik.

BKN juga mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menerima informasi. Terutama yang berasal dari media sosial tanpa sumber jelas.

Mereka menyarankan agar selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah. Dengan begitu, potensi salah informasi bisa diminimalkan.

Di sisi lain, kondisi ini jadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Mereka harus mencari keseimbangan antara aturan anggaran dan kebutuhan pegawai.

Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa panjang. Bukan hanya ke tenaga kerja, tapi juga ke kualitas layanan publik.

Buat para PPPK, situasi ini tentu bikin harap-harap cemas. Namun kejelasan aturan setidaknya memberi gambaran soal posisi mereka saat ini.

Ke depan, komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang bijak jadi kunci. Supaya solusi yang diambil tidak merugikan banyak pihak sekaligus. (*)

You Might Also Like

Stop Naik Gajah! Semarang Zoo Bilang: Cukup Difoto, Jangan Ditunggangi

Rakernas Ismapeti Desak Hilirisasi hingga Harga Unggas Dibikin Stabil

14 Daerah di Jateng Kena Sanksi karena Tak Becus Urus Sampah di TPA

Susah Lepas dari HP Jelang Tidur? Coba Cara Ini

Pesan Tegas Ganjar Pranowo: Jangan Takut Bersuara, Akal Sehat Harus Tetap Terjaga!

TAGGED:PPPKUndang-Undang ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dana Negara Digelontor, Bank Mandiri Gas Kredit Sektor Produktif
Next Article Mulai April BBM Dibatasi, Pengisian Kini Ada Aturannya Baru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

Mei 13, 2026
Rektor SCU Semarang, Dr Ferdinandus Hindiarto.
Pendidikan

Ngobrol Santai Bareng Rektor SCU Semarang: Mahasiswa Prioritas, Rektor Terakhir

Agustus 14, 2025
Info

Agustina Pastikan Dana Rp25 Juta per RT Benar-Benar Dipakai Warga

Agustus 2, 2026
Ilustrasi armada BRT Trans Jateng.
Info

Trans Jateng Magelang-Temanggung Gak Matiin Angkutan Lama, Gelangmanggung Siap Jalan 2027

Januari 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Terbaru, Kontrak PPPK Terancam Diputus, BKN Buka Suara Soal Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?