Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: THR Nunggak Jangan Cuma Teguran, Saatnya Negara Bertindak Lebih
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

THR Nunggak Jangan Cuma Teguran, Saatnya Negara Bertindak Lebih

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pelanggaran soal THR nggak cukup cuma diselesaikan lewat sanksi administratif. Menurutnya, kalau terus dianggap “pelanggaran ringan”, perusahaan nakal nggak bakal kapok.

Nugroho P.
Last updated: Maret 27, 2026 5:26 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah.
Ilustrasi uang THR.
SHARE

BACAAJA,JAKARTA – Masih ada aja perusahaan yang telat—or even nggak bayar—THR ke karyawan. Kondisi ini bikin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai angkat suara soal perlunya tindakan yang lebih tegas dari negara.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pelanggaran soal THR nggak cukup cuma diselesaikan lewat sanksi administratif. Menurutnya, kalau terus dianggap “pelanggaran ringan”, perusahaan nakal nggak bakal kapok.

“Ini hak pekerja. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selama ini, kasus THR yang nggak dibayar biasanya cuma berujung sanksi administratif, seperti pembatasan layanan atau ancaman penghentian usaha. Tapi di lapangan, aturan itu sering mandek—jarang benar-benar dijalankan.

Masalahnya, pemerintah juga sering berada di posisi serba salah. Di satu sisi ingin tegas, tapi di sisi lain khawatir kebijakan keras malah berujung PHK massal. Akhirnya, sanksi yang ada jadi kurang “nendang”.

Edy juga menyoroti proses penyelesaian sengketa yang ribet dan makan waktu lama. Lewat mekanisme hukum yang ada sekarang, kasus bisa berlarut sampai dua tahun. Bahkan, putusan pengadilan pun belum tentu dipatuhi perusahaan.

Akibatnya? Banyak pekerja yang akhirnya milih diam. Bukan karena nggak butuh haknya, tapi karena prosesnya capek dan belum tentu ada hasil.

Data soal aduan THR sendiri sudah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi Edy menilai pemerintah nggak boleh cuma nunggu laporan masuk baru bergerak.

Dia mendorong langkah pencegahan dari awal, misalnya dengan ngecek kesiapan perusahaan sebelum masuk masa pembayaran THR. Perusahaan yang pernah bermasalah juga harus diaudit ulang biar nggak ngulang kesalahan yang sama.

Nggak cuma itu, transparansi juga dianggap penting. Pemerintah diminta lebih terbuka soal daftar perusahaan yang melanggar, progres penanganan kasus, sampai siapa saja yang belum patuh.

“Biar ada tekanan publik. Kalau semuanya transparan, efek jeranya juga lebih terasa,” ujarnya.

Intinya, urusan THR ini bukan sekadar formalitas tahunan. Buat pekerja, ini hak yang ditunggu. Dan kalau masih banyak yang dilanggar, mungkin memang sudah waktunya aturan main dibuat lebih tegas—nggak cuma di atas kertas. (*)

You Might Also Like

DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!

Ramai Angka Triliunan untuk Kaos Kaki, BGN Bilang Faktanya Nggak Segitu

Ngaku Micromanager, Prabowo Cerita Menteri Sampai Tumbang Kerja

Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon, PDIP: PBB Jangan Diam, Dunia Butuh Sikap Tegas!

Gagasan Prabowo: Dokter Magang Turun di Lokasi Bencana

TAGGED:pdipthrthr tak dibyar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Idealnya Menu Lokal Masuk Sekolah, Cara Baru Bikin Anak Melek Gizi
Next Article Kepala BGN Dadan Hindayana (baju putih) usai Rakor Penyelenggaraan Program MBG di Provinsi Jateng, di Gedung Gradika, Kompleks Gubernuran, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026). Foto: Eka Setiawan Jadwal MBG Bisa Fleksibel, Ikut Hari Sekolah Biar Efisien

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengikuti pertemuan dengan sejumlah tokoh yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Senin (1/9/2025). Foto: dok.
Nasional

Puan Maharani Ikut Dialog Bareng Presiden Prabowo dan Tokoh Bangsa, Janji DPR Lebih Buka Diri dan Kerja Bareng Pemerintah

September 3, 2025
Nasional

Anies Datang Tak Diundang, Suasana Halal Bihalal Demokrat Ramai

Maret 25, 2026
Nasional

Begini Langkah Pemerintah Ngalahin Drama Cuaca Akhir Tahun

Desember 4, 2025
GAJI - Ilustrasi uang rupiah sebagai gaji bulanan.
Ekonomi

Sudah Tahu Sejarah THR? Ternyata Begini..

Maret 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: THR Nunggak Jangan Cuma Teguran, Saatnya Negara Bertindak Lebih
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?