BACAAJA, PURWODADI- Suasana khidmat tapi penuh rasa syukur terasa di Lapas Kelas IIB Purwodadi saat penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 2026, Sabtu (21/3/2026).
Sebanyak 157 warga binaan resmi menerima pengurangan masa pidana. Rinciannya, 154 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I), sementara tiga lainnya mendapat Remisi Khusus II (RK II), alias langsung bebas dan bisa merayakan Lebaran di luar.
Baca juga: Jelang Lebaran, Lapas Purwodadi Gelar Razia
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas, Erik Murdiyanto secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Acara digelar di aula kunjungan, dihadiri jajaran petugas dan seluruh warga binaan, dengan suasana yang tertib tapi terasa emosional.
Remisi ini bukan datang tiba-tiba. Ada proses dan penilaian yang harus dilalui, mulai dari kelakuan baik, kepatuhan aturan, sampai keaktifan dalam program pembinaan.
Bentuk Apresiasi
“Ini bukan sekadar potong masa pidana, tapi bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan komitmen mereka,” jelas Erik dalam sambutannya. Dasar hukumnya pun jelas, mengacu pada keputusan resmi pemerintah soal pemberian remisi khusus Idulfitri 2026.
Artinya, ini bukan “bonus dadakan”, tapi memang hak warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Lebih dari itu, remisi juga jadi semacam “bahan bakar mental” buat warga binaan agar tetap konsisten memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.
Baca juga: Idulfitri 2026: 8.872 Warga Binaan di Jateng Terima Remisi Khusus, 57 Langsung Bebas Penjara
Kegiatan ditutup dengan doa bersama, momen sederhana tapi penuh makna, seolah jadi simbol harapan baru di hari kemenangan.
Di luar, orang sering ngomong “mulai dari nol habis Lebaran.” Tapi di dalam lapas, nol itu benar-benar diperjuangkan, pelan-pelan, lewat perubahan sikap, sampai akhirnya dapat kesempatan kedua. Karena ternyata, yang paling mahal dari Lebaran bukan baju baru… tapi peluang buat hidup baru. (tebe)


