Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

R. Izra
Last updated: Maret 18, 2026 8:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Empat oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijerat pasal penganiayaan berencana.

Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, makin jadi sorotan.

Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat Pasal 467 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana.

Bacaaja: Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU
Bacaaja: Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, bilang kalau pasal yang dikenakan punya dua level ancaman hukuman.

“Para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP. Ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun,” jelasnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Biar nggak bingung, ini versi simpel pasa tersebut:

  • Ayat 1: Penganiayaan yang direncanakan → maksimal 4 tahun penjara

  • Ayat 2: Kalau sampai menyebabkan luka berat → maksimal 7 tahun penjara

Nah, di sinilah mulai muncul perdebatan. Koalisi sipil, termasuk KontraS, menilai kasus ini bukan sekadar penganiayaan, tapi sudah masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.

Kalau pakai pasal itu, acuannya adalah Pasal 459 KUHP baru, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat:

  • Maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup

Berikut identitas dan pengkat para tersangka yang diamankan Puspom TNI. Tiga dari empat tersangka adalah perwira pertama.

Empat tersangka yang sudah diamankan punya pangkat yang nggak main-main:

  • NDP (Kapten)

  • SL (Lettu)

  • BHW (Lettu)

  • ES (Serda)

Mereka saat ini masih ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Puspom TNI.

Kasus ini jelas belum selesai. Selain motif yang masih didalami, publik juga menyoroti pasal yang digunakan, apakah sudah tepat atau justru terlalu ringan?

Yang pasti, perhatian publik lagi full ke kasus ini. Tinggal tunggu, apakah nanti ada perkembangan baru soal pasal atau fakta lain yang terungkap. (*)

You Might Also Like

Gubernur Lempar Karpet Merah ke Investor India

PDIP Haramkan Korupsi, Kader Bandel Langsung Out

Dukun di Magetan Ngaku Tuhan, Lecehkan Kliennya

Samuel Wattimena: Stop Jalan Sendiri, Yuk Kolaborasi Biar Budaya Lokal Bisa Mendunia!

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

TAGGED:andrie yunusbais tniheadlineintelijenkontraspasal 467 kuhptampang tnitni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puasa Bolong Saat Hamil, Bayarnya Gimana Biar Tenang
Next Article Lebaran Makin Dekat, Sidang Isbat Besok Jadi Penentu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Semarang Disebut “Rumah Besar”, Agustina Janji Nggak Ada yang “Ditinggal” di Usia 479

BRT Semarang Mulai Ganti Napas, 41 Bus Baru Sudah Jalan

Moge Lepas Kendali, Bocah 10 Tahun Tewas Kesambar

Gagal Terbang Haji, Puluhan Calon Jemaah Dicegat Imigrasi

Presensi Ga Masuk Kantor, Ribuan ASN Brebes Ketahuan Akal-Akalan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, resmikan betonisasi jalan pakai limbah PLTU.
Info

Pertama di Jateng! Betonisasi Jalan di Klaten Ini Pakai Limbah PLTU

Oktober 5, 2025
Info

Hati-Hati Ya, Mudik Lebaran 2026 Cuacanya Masih Ekstrem

Februari 21, 2026
Daerah

Sekolah Rakyat Hadir di Semarang, Wali Kota: Saatnya Semua Anak Bisa Sekolah!

Oktober 1, 2025
Hukum

Pesta Nikah Berujung Duka, Akhirnya Pelaku Dikeler Polisi

April 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?