Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

R. Izra
Last updated: Maret 18, 2026 8:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Empat oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijerat pasal penganiayaan berencana.

Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, makin jadi sorotan.

Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat Pasal 467 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana.

Bacaaja: Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU
Bacaaja: Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, bilang kalau pasal yang dikenakan punya dua level ancaman hukuman.

“Para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP. Ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun,” jelasnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Biar nggak bingung, ini versi simpel pasa tersebut:

  • Ayat 1: Penganiayaan yang direncanakan → maksimal 4 tahun penjara

  • Ayat 2: Kalau sampai menyebabkan luka berat → maksimal 7 tahun penjara

Nah, di sinilah mulai muncul perdebatan. Koalisi sipil, termasuk KontraS, menilai kasus ini bukan sekadar penganiayaan, tapi sudah masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.

Kalau pakai pasal itu, acuannya adalah Pasal 459 KUHP baru, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat:

  • Maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup

Berikut identitas dan pengkat para tersangka yang diamankan Puspom TNI. Tiga dari empat tersangka adalah perwira pertama.

Empat tersangka yang sudah diamankan punya pangkat yang nggak main-main:

  • NDP (Kapten)

  • SL (Lettu)

  • BHW (Lettu)

  • ES (Serda)

Mereka saat ini masih ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Puspom TNI.

Kasus ini jelas belum selesai. Selain motif yang masih didalami, publik juga menyoroti pasal yang digunakan, apakah sudah tepat atau justru terlalu ringan?

Yang pasti, perhatian publik lagi full ke kasus ini. Tinggal tunggu, apakah nanti ada perkembangan baru soal pasal atau fakta lain yang terungkap. (*)

You Might Also Like

Eks Pelatnas Balas Dendam Manis, Hera Bawa Emas buat Jateng

Rupiah Makin Lesu, Perajin Tempe Semarang Ketar-ketir: Bahan Baku Kedelai Masih Impor

Semarang Jawara Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Versi GM-DTGI 2025

Bola GPS: Cara Baru Pemkot “Nggrebek” Sumbatan di Saluran Drainase

Macet Panjang di Jalan Gombel, Antrean Kendaraan Mengular dari Arah Bawah

TAGGED:andrie yunusbais tniheadlineintelijenkontraspasal 467 kuhptampang tnitni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puasa Bolong Saat Hamil, Bayarnya Gimana Biar Tenang
Next Article Lebaran Makin Dekat, Sidang Isbat Besok Jadi Penentu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Siswa SLB Blitar Pingsan, Diduga Tahan Sakit Keracunan MBG

Influenza A Naik, Begini Bedanya dengan Covid-19

Ilustrasi judi online (judol).

Bansos Dicoret Gegara Judol, Dinsos DIY Buka Sanggahan

Glucowrap, Sandal Pintar Mahasiswa UGM Pantau Kaki Diabetesi

Balita Sleman Alami Pendarahan, Dugaan Kekerasan Seksual Diselidiki

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

ATAS PERMINTAAN APARAT - Bank Mandiri, melalui akun IG resmi mereka menyatakan pemblokiran rekening Supriyono alias Botok, warga Pati, atas permintaan aparat. Namun, Mandiri tak menjelaskan instirusi aparat negara tersebut.
Info

Teguh Pati Pertanyakan Rekening Bank Mandiri Botok Diblokir: Kami Ini Salah Apa?

Agustus 24, 2026
Ketua DPR RI Dr. HC. Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Saan Musthofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan kepada awak media soal evaluasi MBG di Senayan Jakarta. Foto: dok.
Nasional

DPR Kawal Ketat Program MBG, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

September 25, 2025
JALAN RUSAK - Beberapa titik Jalan Untung Suropati Kalipancur yang rusak dan menimbulkan banyak debu dan membahayakan pengendana, Selasa (7/7/2026). Menurut warga, jalan baru diperbaiki lalu rusak lagi setelah terus-terusan dilintasi truk pengangkut galian C. (dul)
Info

Warga Keluhkan Jalan Kalipancur Rusak Lagi: Baru Ditambal 3 Hari, Dihajar Truk Langsung Jebol!

Juli 8, 2026
BEASISWA KHUSUS - Ketua Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP) Jawa Tengah, Prof Hasyim Muhammad, memberikan keterangan mengenai beasiswa khusus untuk santri, Sabtu (22/8/2026). (dul)
Pendidikan

Kabar Gembira! Ada Beasiswa Rp6 Juta per Orang untuk 420 Santri Ma’had Aly Jateng

Agustus 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?