Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

R. Izra
Last updated: Maret 18, 2026 8:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Empat oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijerat pasal penganiayaan berencana.

Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, makin jadi sorotan.

Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat Pasal 467 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana.

Bacaaja: Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU
Bacaaja: Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, bilang kalau pasal yang dikenakan punya dua level ancaman hukuman.

“Para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP. Ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun,” jelasnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Biar nggak bingung, ini versi simpel pasa tersebut:

  • Ayat 1: Penganiayaan yang direncanakan → maksimal 4 tahun penjara

  • Ayat 2: Kalau sampai menyebabkan luka berat → maksimal 7 tahun penjara

Nah, di sinilah mulai muncul perdebatan. Koalisi sipil, termasuk KontraS, menilai kasus ini bukan sekadar penganiayaan, tapi sudah masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.

Kalau pakai pasal itu, acuannya adalah Pasal 459 KUHP baru, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat:

  • Maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup

Berikut identitas dan pengkat para tersangka yang diamankan Puspom TNI. Tiga dari empat tersangka adalah perwira pertama.

Empat tersangka yang sudah diamankan punya pangkat yang nggak main-main:

  • NDP (Kapten)

  • SL (Lettu)

  • BHW (Lettu)

  • ES (Serda)

Mereka saat ini masih ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Puspom TNI.

Kasus ini jelas belum selesai. Selain motif yang masih didalami, publik juga menyoroti pasal yang digunakan, apakah sudah tepat atau justru terlalu ringan?

Yang pasti, perhatian publik lagi full ke kasus ini. Tinggal tunggu, apakah nanti ada perkembangan baru soal pasal atau fakta lain yang terungkap. (*)

You Might Also Like

Sepanjang 2025 Jateng Diterpa 361 Bencana

THR Rp55 Triliun Siap Cair, Tinggal Tunggu Lampu Hijau untuk ASN, TNI-Polri

Pencuri Asal Banjarnegara Dibekuk Usai Bobol SD Bumitirto Tengah Malam

Kades Curhat ke Luthfi: Dari Bankeu Sampai Puskesmas Dibahas

Kenaikan Pajak Bukan Alasan Utama Demo di Pati, Tapi Soal Kepemimpinan

TAGGED:andrie yunusbais tniheadlineintelijenkontraspasal 467 kuhptampang tnitni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puasa Bolong Saat Hamil, Bayarnya Gimana Biar Tenang
Next Article Lebaran Makin Dekat, Sidang Isbat Besok Jadi Penentu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kursi SD Jogja Masih Banyak Kosong, Sekolah Putar Otak Cari Murid

Operasi Langit Digeber, Kalteng Ngebut Cegah Karhutla Sebelum Makin Meluas

Nobar Piala Dunia Bikin Omzet Bar Grand Candi Ikut Naik

Mau Pindah ke Mobil Listrik? Jateng Bilang: Pajaknya Tetap Nol

BACAAJA.CO GOES TO SCHOOL - Bacaaja.co berkolaborasi dengan SCU Semarang dan SMKN 5 Semarang menggelar "Bacaaja.co Goes to School: Cegah IRET Kalangan Gen-Z di Ruang Digital", yang digelar di kampus SCU, Kamis (18/6/2026). (dul)

Waspada! Densus: Selain Medsos, Game Online Jadi Pintu Masuk Paham Radikal

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)
Info

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Mei 12, 2026
Kiper timnas Italia, Gianluigi Donnarumma, tampak frustasi setelah Azzuri gagal lolos ke Piala Dunia 2026.
Sepak Bola

Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Sudah Berapa Kali Azzuri Gak Ikut?

April 1, 2026
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (baju putih) diperiksa sebagai terdakwa penembakan dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
Hukum

Kecurigaan Publik Terbukti! Aipda Robig Pembunuh Gamma Simpul Jaringan Sabu-sabu

April 24, 2026
Ratusan calon Ketua DPC PDIP menunggu giliran tes wawancara di kantor DPD atau Panti Marhaen, Sabtu (2/5/2026). (bae)
Info

PDIP Jateng Saring Calon Ketua PAC, Kader Muda dan Senior Kolaborasi untuk Kemajuan Partai

Mei 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?