Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

R. Izra
Last updated: Maret 18, 2026 8:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
Tampang pknum intelijen TNI pelaku teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku hanya dijerat pasal penganiayaan berencana.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Empat oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijerat pasal penganiayaan berencana.

Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, makin jadi sorotan.

Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat Pasal 467 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana.

Bacaaja: Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU
Bacaaja: Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, bilang kalau pasal yang dikenakan punya dua level ancaman hukuman.

“Para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP. Ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun,” jelasnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Biar nggak bingung, ini versi simpel pasa tersebut:

  • Ayat 1: Penganiayaan yang direncanakan → maksimal 4 tahun penjara

  • Ayat 2: Kalau sampai menyebabkan luka berat → maksimal 7 tahun penjara

Nah, di sinilah mulai muncul perdebatan. Koalisi sipil, termasuk KontraS, menilai kasus ini bukan sekadar penganiayaan, tapi sudah masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.

Kalau pakai pasal itu, acuannya adalah Pasal 459 KUHP baru, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat:

  • Maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup

Berikut identitas dan pengkat para tersangka yang diamankan Puspom TNI. Tiga dari empat tersangka adalah perwira pertama.

Empat tersangka yang sudah diamankan punya pangkat yang nggak main-main:

  • NDP (Kapten)

  • SL (Lettu)

  • BHW (Lettu)

  • ES (Serda)

Mereka saat ini masih ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Puspom TNI.

Kasus ini jelas belum selesai. Selain motif yang masih didalami, publik juga menyoroti pasal yang digunakan, apakah sudah tepat atau justru terlalu ringan?

Yang pasti, perhatian publik lagi full ke kasus ini. Tinggal tunggu, apakah nanti ada perkembangan baru soal pasal atau fakta lain yang terungkap. (*)

You Might Also Like

MBG Bikin Mual Massal: 803 Siswa di Grobogan Keracunan

Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta

Bali Kehilangan Mahkota! Phu Quoc Pulau di Vietnam Dinobatkan Jadi yang Terindah di Asia

Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu

Sri Mulyani Direshuffle, IHSG Langsung Goyang. Pasar Panik?

TAGGED:andrie yunusbais tniheadlineintelijenkontraspasal 467 kuhptampang tnitni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puasa Bolong Saat Hamil, Bayarnya Gimana Biar Tenang
Next Article Lebaran Makin Dekat, Sidang Isbat Besok Jadi Penentu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mudik Seru, tapi Nahan Pipis Bisa Jadi Masalah

Maaf Lebaran Lewat Chat, Cukup Nggak Sih Sebenarnya?

Urutan Tahlil Singkat Plus Arab Latin Artinya Biar Nggak Bingung Pas ‘Nyekar’

Duduk Lama Saat Mudik Bikin Badan Protes, Ini Solusinya

Benteng Tersembunyi Cilacap Ini Simpan Cerita Gelap Bawah Tanah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wali Kota Semarang, Agustina WP dan Wakil Wali Kota menjelaskan soal BOP, Jumat (20/2/2026). (bae)
Info

Kapan Bantuan Operasional RT 2026 Cair? Ini kata Wali Kota Semarang

Februari 20, 2026
Politik

PDIP Rombak Kursi Kader di DPR, Rieke ‘Oneng’ Sekarang di Komisi Ini

Januari 20, 2026
Detik-detik mengerikan bangunan Pesantren Al Adalah, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, roboh ditelan bencana tanah gerak.
Info

Ngeri! Detik-detik Bangunan Ponpes Al Adalah Ambruk Ditelan Tanah Gerak di Tegal

Februari 6, 2026
Walikota Semarang Agustina Wilujeng menyalami pengurus FPRB Semarang periode 2025-2030 usai pelantikan pengurus di halaman Balaikota Semarang, Kamis (11/9/2025). Foto: dok/humas
Daerah

Mantap! Wali Kota Semarang Kukuhkan FPRB dan Gelar Gladi Lapang Hadapi Musim Hujan 2025–2028

September 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?