Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Fatwa Dam Boleh di Indonesia, Jemaah Haji Punya Opsi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Fatwa Dam Boleh di Indonesia, Jemaah Haji Punya Opsi

Selama ini, penyembelihan hewan dam identik dilakukan di Arab Saudi. Namun dalam fatwa terbaru, jemaah diberi opsi untuk melaksanakannya di tanah air. Tentu saja langkah ini tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan tertentu.

Nugroho P.
Last updated: Maret 16, 2026 3:57 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Dengan cara itu, manfaat ibadah dam tidak hanya dirasakan secara spiritual. Hasilnya juga bisa membantu masyarakat yang membutuhkan. Nilai sosial dari ibadah pun menjadi lebih terasa.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kabar baru datang dari dunia perhajian yang cukup menarik perhatian. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut positif fatwa terbaru dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Fatwa itu membuka peluang bagi jemaah haji untuk menyembelih hewan dam di Indonesia.

Selama ini, penyembelihan hewan dam identik dilakukan di Arab Saudi. Namun dalam fatwa terbaru, jemaah diberi opsi untuk melaksanakannya di tanah air. Tentu saja langkah ini tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan tertentu.

Respons positif datang dari Direktur Bina Jemaah Haji Reguler, M. Afief Mundzir. Ia menilai fatwa tersebut memberi panduan yang cukup jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini dianggap bisa membantu pengelolaan ibadah haji menjadi lebih tertib.

Menurut Afief, adanya pilihan lokasi penyembelihan dam memberi kemudahan bagi jemaah. Mereka tidak lagi terpaku hanya pada pelaksanaan di Arab Saudi. Dengan begitu, jemaah memiliki alternatif yang lebih fleksibel.

Ia juga menyinggung soal potensi praktik pembayaran tidak resmi di luar mekanisme resmi. Dalam beberapa kasus, jemaah kesulitan memastikan proses penyembelihan dam benar-benar terlaksana. Karena itu, fatwa ini dinilai bisa menjadi solusi yang lebih transparan.

Afief menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir dari pengamatan kondisi nyata di lapangan. Pelaksanaan penyembelihan dam di Arab Saudi sering menghadapi tantangan teknis. Mulai dari pengelolaan hingga distribusi hasil penyembelihan.

Dalam praktiknya, tidak semua jemaah bisa memantau proses tersebut secara langsung. Hal ini membuat sebagian orang merasa kurang yakin dengan pelaksanaannya. Karena itu muncul gagasan untuk memberi opsi penyembelihan di Indonesia.

Keputusan dari Muhammadiyah dianggap mempertimbangkan banyak aspek kemaslahatan. Salah satunya terkait pemanfaatan daging hasil penyembelihan. Daging tersebut bisa didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan di tanah air.

Dengan cara itu, manfaat ibadah dam tidak hanya dirasakan secara spiritual. Hasilnya juga bisa membantu masyarakat yang membutuhkan. Nilai sosial dari ibadah pun menjadi lebih terasa.

Pemerintah melihat fatwa ini sebagai peluang kolaborasi dengan organisasi keagamaan. Kerja sama antara pemerintah dan ormas Islam dinilai penting dalam penyelenggaraan haji. Tujuannya agar sistem pelayanan terus berkembang lebih baik.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan membuat proses ibadah lebih mudah dipahami jemaah. Banyak jemaah yang membutuhkan panduan jelas dalam menjalankan berbagai rangkaian ibadah haji. Fatwa tersebut dinilai bisa menjadi rujukan penting.

Afief menegaskan pemerintah menghargai pandangan keagamaan yang disampaikan Muhammadiyah. Menurutnya, masukan dari organisasi Islam sangat penting dalam perbaikan sistem haji. Kolaborasi seperti ini dianggap membawa manfaat besar bagi jemaah.

Harapannya, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan tertib. Pilihan yang tersedia membuat mereka bisa menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah tetap sesuai syariat sekaligus lebih praktis. (*)

You Might Also Like

KPK Sebut Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar di Pati, Siapa Hendak Bermain Lagi?

Baru Seumur Jagung, Portal Jrakah Tumbang

Kota Semarang “Nabung” Sejuta Liter Air Hadapi Kemarau Panjang

Janji Perampingan Tinggal Janji: Jumlah Pengurus KONI Jateng Bertambah

Guru Madrasah Geruduk DPRD, Tuntut Perhatian Lebih

TAGGED:damdam hajikambingsapi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Pemkab Cilacap, Berkas Dibawa Keluar
Next Article Terminal Kalideres Ramai, Ribuan Pemudik Sudah Berangkat Lebaran

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Separuh Jemaah Haji Indonesia Sudah Mendarat Pulang Bertahap Ke Tanahair

Sekolah Gratis Jateng Makin Luas Ribuan Kursi Siap Menampung Siswa Baru

Libur Sekolah Dimulai Catat Lagi Jadwal Masuk Kelas Pertengahan Juli

Jangan Keburu Percaya Mitos Rambut Sehat Ternyata Begini Faktanya Sekarang

Mau Awet Muda? Liburan!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nasional

Nama AHY Disebut Sonny Sonjaya Ikut Nikmati Korupsi MBG, Demokrat Pasang Garis Tegas

Juni 10, 2026
Hukum

Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

Oktober 7, 2025
Arnendo (menunduk) didampingi kuasa hukumnya saat berada di kantor polisi menanyakan tindak lanjut laporan kasus penganiayaan. (ist)
Hukum

Mahasiswa Undip Diduga Dikeroyok Teman Kuliah sampai Babak Belur dan Gegar Otak

Maret 4, 2026
Sirkular

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

Maret 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Fatwa Dam Boleh di Indonesia, Jemaah Haji Punya Opsi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?